PENANGKAPAN 36 KG SABU
Alasan Pasutri di Batam Tergiur Jadi Kurir Sabu, Dijanjikan Upah Rp 150 Juta
Berdasarkan keterangan yang diperoleh narkotika jenis sabu ini berasal dari negeri Jiran Malaysia, dan hendak di edarkan di kawasan Jakarta Barat oleh
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak selamanya upah besar membawa berkah bagi sebuah kelaurga, apalagi uang tersebut didapat dari hal yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seperti halnya Efendi Hidaya (30) dan istrinya Nelly Agustin (29), pasutri asal Sekupang ini menerima tawaran mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dari seseorang yang disebutnya BOS (DPO).
Tak tanggung-tanggung, sabu yang dibawanya di sekitaran Jembatan Nongsa Point Marina itu sebanyak 35 bungkus paket seberat 35 kg lebih yang disimpan dalam 2 ransel.
Paket sabu tersebut merupakan pesanan yang diminta oleh BOS untuk diantarkan kepada Ade Syahroni di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh narkotika jenis sabu ini berasal dari negeri Jiran Malaysia, dan hendak di edarkan di kawasan Jakarta Barat oleh Ade.
"Untuk yang pasangan suami istri ini dijanjikan upah oleh BOS sebesar Rp 150 juta, dan baru terima uang muka atau dp Rp 3 juta," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pasutri Bawa Sabu 36 Kg
Sedangkan untuk Ade Syahroni diiming-imingi upah Rp 300 juta apabila berhasil mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta Barat.
"Pelaku ini memiliki peran masing-masing, jadi si EH penerima barang dari BOS melalui jalur laut, istrinya NA itu penerima uang dari BOS yang kemudian mengurus untuk keberangkatan ke Jakarta,"paparnya.
Dalam penjelasannya, pada saat diamankan oleh polisi, sang suami lebih dulu diamankan, dan masih di kawasan Jembatan Nongsa Point sang istri yang menunggu kedatangan sang suami di motor turut diamankan polisi.
Kemudian, untuk peran AS sebagai penjemput narkotika saat tiba di Jakarta, penyimpan, juga pengedar narkotika di Jakarta Barat atas arahan dari BOS.
Baca juga: Dua Remaja Tanjungpinang Urusan dengan Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu Sabu
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal penjara seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah).
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.