BATAM TERKINI
Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice
Kejagung RI mengabulkan permohonan restorative justice Kejari Batam terhadap seorang tersangka penggelapan bernama Edy Salin bin Min Kiun.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Edy Salim bin Min Kiun, tersangka penggelapan di Batam setidaknya bisa bernapas lega.
Itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Jampidum RI yang diwakilkan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H menyetujui pengajuan permohonan restorative justice.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diketahui mengajukan permohonan restorative justice itu.
Edy Salim sebelumnya disebut melanggar Pasal 378 KUHP.
Jampidum menyetujui restorative justice itu dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat.
"Ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," demikian informasi dari Kejati Kepri melalui laman Instagram mereka, @kejati_kepri yang diunggah, Selasa (2/7).
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan di Batam, Uang Bos Ayam Dipakai Foya Foya
Ekspos tindak pidana perkara berujung restorative justice itu sebelumnya dilakukan secara virtual.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H. memimpin ekspos perkara tersebut.
Selain itu, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri juga hadir dalam ekspos perkara tersebut.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam juga mengikuti ekspos perkara tersebut secara virtual. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dari Sungai ke Mancanegara, Anyaman Eceng Gondok Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Pembunuh Honorer CKTR Batam Divonis Seumur Hidup, Faras Ajukan Banding |
![]() |
---|
Guru Harus Mengajar di Atas 30 Jam Seminggu, Atasi Kekurangan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Bidan Hamil Dianiaya Kekasih Oknum Polisi Polsek Sagulug Batam, Kuku Dicabut Hingga Alami Pendarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.