BATAM TERKINI
OJK Kepri Tanggapi Viral Uang Nasabah Bank Swasta di Batam dalam Rekening Hilang
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya sebut, dua nasabah bank di Batam yang kehilangan uang dalam rekeningnya sudah sampaikan pengaduan lewat APPK OJK
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus hilangnya uang nasabah salah satu bank swasta di Batam mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan, kedua nasabah bank tersebut telah menyampaikan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Salah satu nasabah, telah mendapat tanggapan dari bank, dan memutuskan untuk meneruskan penanganan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
"OJK Kepri juga telah menyampaikan hal ini ke OJK Pusat untuk penanganan lebih lanjut oleh tim pengawas OJK yang menangani bank terkait," ujar Sinar, pada Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Viral di Batam Uang Nasabah Dalam Rekening Hilang, Anggota DPRD Senggol Keamanan Bank
Berdasarkan APPK OJK, diketahui bahwa pengaduan yang dimaksud baru terjadi pada wilayah Kota Batam. OJK Kepri belum dapat menarik kesimpulan bahwa terdapat kelemahan sistem keamanan pada bank tersebut.
Menurut Sinar, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengawas OJK untuk memastikan permasalahan itu.
Dalam kasus ini, OJK pun meminta bank untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai modus kejahatan yang terjadi pada kedua nasabah, serta menindaklanjuti hasil investigasi secara memadai.
"OJK juga meminta bank senantiasa meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait tata cara melakukan transaksi perbankan secara aman agar terhindar dari berbagai modus kejahatan," imbau Sinar.
Ia menambahkan, dari sisi pengawasan, OJK mengawasi kerja perbankan dengan menggunakan metode 'risk based supervision', atau pengawasan berbasis risiko. Beberapa risiko yang menjadi cakupan pengawasan antara lain, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan risiko reputasi.
Baca juga: Kasus Nasabah Bank UOB Batam Kehilangan Uang di Rekening Bertambah, Cuma Beda Jam
"Pengelolaan teknologi informasi masuk dalam cakupan pengawasan risiko operasional," ujar Sinar.
Dari sisi pengaturan, OJK juga telah menerbitkan beberapa ketentuan, seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut, adalah agar bank memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Dengan demikian, penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi bank.
Sebelumnya diberitakan, dua nasabah bank swasta di Batam secara terpisah mengaku, kehilangan uang ratusan juta di rekening banknya. Peristiwa ini terjadi pada 8 Mei 2024. Padahal keduanya tak melakukan transaksi apapun di waktu tersebut, termasuk melakukan transfer ke pihak lain.
Persamaan dari kejadian dua nasabah ini, uang tabungan yang lenyap dari bank yang sama sejumlah ratusan juta. Masing-masing Rp139 juta dan Rp600 juta.
Pemindahan uang terjadi pada dinihari. Keduanya baru mengetahui kejadian itu pada pagi hari setelah mendapat pemberitahuan dari email, ada transaksi berkali-kali yang menguras uang tabungan mereka. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca berita tribunbatam.id lainnya di Google News
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Aliansi Driver Online Batam Akan Aksi Damai Besok, Bawa Tuntutan Tarif hingga BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Polda Kepri Ungkap 216 Kasus Narkoba, Selamatkan 853 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika |
![]() |
---|
Upah Puluhan Juta Jadi Alasan Tersangka Nekat Jalani Laundry Sabu di Tambak Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.