PEMBUNUHAN VINA

Pegi Setiawan Bebas, Berimplikasi Serius Terhadap Nasib 8 Terpidana

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril berikan pandangan dampak dari Pegi Setiawan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki

Tribun Jabar/ Nappisah
BEBAS - Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Pegi Setiawan bebas. Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah.

Pegi Setiawan bebas melalui putusan praperadilan, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polri tidak sah.

Lantas apa dampak dari bebasnya Pegi Setiawan?

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril mengungkap sejumlah implikasi setelah penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan tidak sah.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Berikut implikasinya:

1. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?

2. Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman.

3. Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?

Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?

4. Selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.

Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa.

Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.

5. Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Amriel Meyakini Nasib Terpidana Lain Bisa Berubah 180 Derajat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved