PEMBUNUHAN VINA
Profil Burhan Dahlan Hakim MA yang Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nama Hakim Burhan Dahlan kini menjadi sorotan, apalagi ia menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Hakim MA tersebut yakni Burhan Dahlan.
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Lantas siapakah sebenarnya sosok Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan ini?
Simak rangkuman profil Hakim Burhan Dahlan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Profil Hakim Burhan Dahlan
Melansir laman resmi Kepaniteraan MA, Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Januari 1955.
Sebelumnya Burhan Dahlan pernah menempuh Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Kemudian Burhan Dahlan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak 11 Maret 2013.
Kemudian pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Adu Mekanik Dedi Mulyadi CS vs Iptu Rudiana di Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris: Lapor Polisi |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Mulai Kejar Aep, ' Kalau Kamu Gentle Ayo Ketemu ' |
![]() |
---|
Sarapan Pertama Kali Pegi Setiawan Usai Bebas, Orek Tempe Ikan Tongkol Masakan Ibunda |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Bebas, Berimplikasi Serius Terhadap Nasib 8 Terpidana |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.