SIDANG MT ARMAN
Kapal MT Arman Dirampas Negara, Kapten Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara di Batam
Hakim PN Batam menjatuhkan vonis bahwa kapal MT Arman dan isinya dirampas untuk negara. Selain itu, sang kapten Mahmoud dihukum 7 tahun penjara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang putusan terkait kasus pengrusakan lingkungan hidup yang menjerat nakhoda MT Arman 114 Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/7/2024).
Dalam sidang itu, Mahmoud dihukum pidana 7 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Sementara kapal MT Arman dan isinya, dirampas untuk negara.
Persidangan putusan tetap digelar meski tanpa kehadiran terdakwa. Adapun terdakwa yang merupakan pria berkewarganegaraan Iran itu sebelumnya sudah dua kali mangkir dalam sidang agenda putusan, dan berdampak pada sidang dua kali ditunda.
Pada sidang kali ini, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Sapri Tarigan dan hakim anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu tetap membacakan putusannya, tanpa kehadiran terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kapten MT Arman Divonis 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN Batam
Pantauan di lapangan, hanya pihak kuasa hukum Mahmoud yang hadir. Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.
Dalam amar putusannya disampaikan, terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana 7 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, serta kapal dan isinya di rampas untuk negara," ujar Hakim Sapri Tarigan di persidangan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Daniel Samosir selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait vonis ini.
Pihaknya belum bisa mengambil sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Untuk kami masih pikir-pikir," ujar Daniel Samosir ditemui usai persidangan.
Saat ditanya keberadaan Mahmoud, ia mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya.
"Terkait penahanan, langkah-langkah hukum dari kejaksaan bisa ditanya," pungkasnya.
Sementara itu perlu diketahui, dari awal persidangan, terhadap terdakwa memang tidak dilakukan penahanan. Saat itu Mahmoud masih kooperatif dengan menghadiri jadwal sidang beberapa kali.
Namun Mahmoud menghilang di hari vonisnya dibacakan. Sudah dua kali persidangan agenda pembacaan putusan ditunda gegara terdakwa tak hadir.
Mangkirnya Mahmoud membuat pembacaan vonis yang dijadwalkan Kamis (4/7/2024) lalu ditunda kembali hingga 10 Juli 2024.
"Terdakwa tidak hadir, jadi sidang ditunda hingga 10 Juli 2024, pada sidang itu juga penetapan pemanggilan paksa," ujar Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto.
Terkait terdakwa tidak ditahan, sebab status terdakwa memang tidak ditahan.
Baca juga: Kejari Batam Beri Penjelasan Kapten Kapal MT Arman Tak Ditahan, Mahmoud Terancam Masuk DPO
"Sejak awal dari penyidik tidak ditahan, di kejaksaan tidak ditahan, berdasarkan pertimbangan itu kami melanjutkan dan tidak melakukan penahanan meski ancamannya 10 tahun," tambah juru bicara Benny Yoga Dharma.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT atau setara dengan nilai 4,7 triliun rupiah dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.
Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam perjalanan kasusnya, kapal MT Arman dibawa ke perairan Batam hingga kasusnya bergulir di persidangan PN Batam dan mendapat putusan. (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penangkapan-kapal-asing-di-natuna.jpg)