SIDANG MT ARMAN
BREAKING NEWS - Kapten MT Arman Divonis 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN Batam
Kapten MT Arman 114 Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis majelis hakim PN Batam hukuman 7 tahun penjara, pada persidangan Rabu (10/7)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa nakhoda MT Arman 114 Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman 7 tahun penjara, pada persidangan Rabu (10/7/2024).
Meski mangkir kembali dalam persidangan, hakim tetap menggelar sidang vonis terhadap terdakwa.
Sidang digelar di ruang Prof. Soebekti pada Rabu, 10 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB. Majelis hakim, Sapri Tarigan dan hakim anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu membacakan amar putusan secara bergantian.
Dalam amar putusannya disampaikan, terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Kejari Batam Beri Penjelasan Kapten Kapal MT Arman Tak Ditahan, Mahmoud Terancam Masuk DPO
"Menjatuhkan pidana terhadap Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana 7 tahun, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, serta kapal dan isinya di rampas untuk negara," ujar Hakim Sapri Tarigan di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, hakim menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa.
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Daniel Samosir selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan hal itu.
"Untuk kami masih pikir-pikir," ujar Daniel Samosir ditemui usai persidangan.
Baca juga: Vonis Awak Kapal MT Arman di PN Batam Ditunda LAGI, Mahmoud Terancam Jemput Paksa
Saat ditanya keberadaan Mahmoud, ia sebagai penasehat hukum tidak mengetahui dimana terdakwa berada.
"Terkait penahanan, langkah-langkah hukum dari kejaksaan bisa ditanya," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10072024sidang-vonis-kapten-MT-Arman.jpg)