Bintan Terkini

Operasi Patuh Seligi Polres Bintan, Ini Yang Akan Jadi Sasaran Oleh Satlantas Polres Bintan

Adapun tujuan dilasanakannya operasi seligi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi sedang periksa surat kendaraan bermotor di Bintan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Satlantas Polres Bintan dalam waktu dekat bakal melakukan operasi patuh Seligi 2024.

Operasi ini akan dimulai pada Senin 15 hingga Minggu 28 Juli 2024. 

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Bintan AKP. Khapandi, saat dihubungi Tribun Batam.id, Jumat (12/7/2024).

Khapandi mengatakan, operasi ini kerap dilakukan setiap tahun.

Adapun tujuan dilasanakannya operasi seligi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban.

"Kami ingin kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas lebih ditingkatkan lagi," harap Khapandi. 

Adapun sasarannya meliputi potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran kecelakaan baik sebelum saat maupun pasca operasi targetnya.

Baca juga: Polres Bintan Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 702,32 Gram

"Operasi kali ini, kami menargetkan orang atau pengendara yang menyebabkan gangguan berlalulintas,” tuturnya. 

Sebagai contoh yang dapat menyebabkan gangguan berlalu lintas seperti, menggunakan lampu putih dibelakang, yang maa seharusnya warna merah. 

Tentu ini dapat mengakibatkan efek terganggunya pengemudi yang berada dibelakangnya, jika tiba-tiba mengerem, yang mana akan mengeluarkan cahaya putih, yang silau dan dapat mengakibatkan hilangnya kontrol pandangan.

“Ini sangat membahayakan pengguna jalan lain. Apalagi sesuai aturan tidak diperbolehkan," ucapnya. 

Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, penggunaan plat kendaraan, kaca spion, knalpot brong, penggunaan helm.

Baca juga: Coklit Pemilu 2024 di Kepulauan Riau Sudah Mencapai 97 Persen, KPU Optimis Pemilu Berjalan Lancar

"Saya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua, roda empat, roda enam harap memperhatikan kelengkapan kendaraannya. Jangan lalai," pesan Khapandi.

Tidak lupa juga, Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai salah satu syarat untuk dapat mengemudikan kendaraan dijalan raya, sesuai aturan berlalulintas.

"Kemana-mana saat berkendara harap perhatikan kelengkapan dan SIM, itu sifatnya wajib," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved