Bintan Terkini

Peria di Tanjunguban Ditangkap Polisi Karena Janjikan Pekerjaan di Kawasan Lobam

Dia ditangkap anggota Reskrim Polsek Bintan Utara setelah terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Seorang pria berinisial H kini berurusan dengan Kepolisian Polsek Bintan Utara,  Kabupaten Bintan. 

Dia ditangkap anggota Reskrim Polsek Bintan Utara setelah terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan

H ditangkap polisi di rumahnya di Tanjunguban, Bintan Utara pada Jumat (12/7/2024). 

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam

Dalam modusnya, dia menjelaskan, pelaku meminta para korban untuk membuat surat lamaran. 

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada para korbannya. 

"H janjikan pekerjaan, ternyata dia tidak bisa masukkan (bekerja) di salah satu perusahaan di Lobam," kata Monang, (Minggu, (14/7/2024).

Baca juga: RT RW se Kecamatan Seri Kuala Lobam Dapat Pelajaran Baru dari Bupati Bintan Roby Kurniawan

Tidak hanya menjanjikan pekerjaan, pelaku H juga melakukan penipuan dengan modus mengajak bisnis jual beli barang. 

"Pertama - tama diminta setor uang Rp 500 ribu dalam perjalanan diminta tambah lagi uang tapi bisnisnya tidak ada," jelasnya. 

Hingga saat ini sudah ada delapan orang korban yang tertipu dengan perbuatan pelaku. 

Monang mengimbau ke masyarakat apabila pernah menjadi korban pelaku agar mendatangi kantor polisi. 

"Kami telah diamankan pelaku dan masih menjalani pemeriksaan. Akan kami sampaikan kembali," tuturnya.  (ron).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).


Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved