PILKADA LINGGA 2024

KPU Lingga Sebut Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah 100 Persen

Proses coklit data pemilih Pilkada Lingga 2024 menurut KPU sudah mencapai 100 persen.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA LINGGA 2024 - Petugas Pantarlih saat melakukan pencoklitan Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. KPU memastikan proses coklit sudah 100 persen. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lingga memastikan proses pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 sudah 100 persen.

Proses coklit data pemilih Pilkada Lingga 2024 ini dilakukan oleh 299 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni dengan masa kerja hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Dalam capaian 100 persen ini, ada 75.143 pemilih Pilkada yang dilakukan coklit sesuai Data Hasil Sinkronisasi (DHS).

"Alhamdulilah Lingga clear coklit dalam masa 22 hari kerja, tapi kita masih cek kembali PPS bersama pantarlihnya," ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lingga, Refli Bawengan kepada TribunBatam.id, Selasa (16/7/2024).

Refli sebelumnya mengakui, beberapa tantangan yang harus dihadapi petugas di lapangan.

Seperti salah satunya proses e-coklit, yang juga terkendala jaringan internet oleh petugas Pantarlih di sejumlah titik.

Selain itu, dengan musim guyuran hujan, medan yang harus ditempuh untuk melakukan coklit sangat ekstrem.

Beberapa jalan yang harus dilewati dengan tanah kuning di wilayah yang jauh dari perkotaan.

"Terima kasih kepada semua pihak Pantarlih, PPS, PPK dan teman-teman pengawas," imbuhnya.

Refli menjelaskan, adapun Daftar Pemilih Potensial Pemilu dan Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2024 di daerah Kabupaten Lingga ada sebanyak 76.156 pemilih.

Namun setelah sinkronisasi data dari KPU RI ke KPU Kabupaten Lingga, DHS nya sebanyak 75.143 pemilih.

Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Nizar, Calon Petahana di Pilkada Lingga 2024

"Data ini lah menjadi data pantarlih untuk melakukan pencoklitan ke rumah warga, di luar penambahan pemilih baru sesuai de jure walau tidak masuk dalam Form A Daftar pemilih yang di sudah disinkronisasikan," jelasnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved