Batam Terkini

DPRD Batam Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ketua KPU Sebut Sampai Sekarang Belum Ada yang Lapor

Jika tidak, anggota DPRD terpilih tersebut tak dapat dilantik menjadi legislatif. Mekanisme  pelaporan LHKPN pun paling lambat dilakukan 21 hari sebel

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
bangkatribunnews
Formulir LHKPN 

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Setiap anggota DPRD Batam terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK lewat LHKPN

Jika tidak, anggota DPRD terpilih tersebut tak dapat dilantik menjadi legislatif. Mekanisme  pelaporan LHKPN pun paling lambat dilakukan 21 hari sebelum pelantikan sumpah jabatan.

Di Batam, sampai saat ini belum ada satupun anggota DPRD terpilih yang melaporkan harta kekayaan LKHPN. 

“Bagi anggota DPRD Batam terpilih kalau tak lapor LHKPN maka SK namanya tidak akan kami serahkan untuk dilantik,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, Rabu (17/7).

Kata dia, hal itu tegas tertuang dalam aturan PKPU nomor 6 tahun 2024. Setiap anggota DPRD terpilih wajib melaporkan LHKPN dengan bukti tanda terima dari KPK. 

Baca juga: Batas Akhir LHKPN 25 Anggota DPRD Bintan Terpilih 12 Agustus 2024, KPU Minta Tepat Waktu

“Informasi terbaru. Terkait LHKPN, bisa tanda bukti sudah diserahkan ke KPK, Bukan tanda terima dari KPK. Jadi cukup melampirkan bukti tanda lapor dengan melampirkan surat pernyataan,” ungkapnya. 

Adapun kemudahaan cukup melampirkan bukti tanda lapor, lanjut dua itu tertuang pada surat dinas nomor 1262.PL.01.9-Sd/5/2024 tentang tanda terima pelaporan dari KPK. 

Hanya saja, meski telah diberikan Kemudahaan cukup melampirkan bukti tanda lapor, Aksara membeberkan hingga daat ini belum ada anggota DPRD terpilih yang melaporkan harta kekayaan LHKPN. 

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Terpilih  Masih Tunggu Petunjuk Kemendagri

“Sampai saat ini belum ada DPRD terpilih menyerahkan. Kami masih menunggu. Bukti tanda lapor nanti diserahkan partai politik,” tuturnya. 

KPU telah mengeluarkan surat edaran kepada 12 parpol di Batam untuk menyerahkan LHKPN sebelum tanggal 8 Agustus.  (TRIBUNNATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved