Sabtu, 2 Mei 2026

PEMILU 2024

Batas Akhir LHKPN 25 Anggota DPRD Bintan Terpilih 12 Agustus 2024, KPU Minta Tepat Waktu

KPU Bintan mengungkap belum ada satu pun 25 anggota DPRD Bintan terpilih hasil pleno yang sudah menyetorkan LHKPN.

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
DPRD BINTAN - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul mengungkap belum satu pun dari 25 anggota DPRD Bintan terpilih hasil pleno KPU yang menyetor LHKPN. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengungkap belum ada satu pun dari 25 anggota DPRD Bintan terpilih yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara batas akhir penyetoran LHKPN 25 anggota DPRD Bintan terpilih ini paling lambat 12 Agustus 2024.

Jika merujuk pada surat dari Ketua DPRD Bintan, jadwal pelantikan Anggota DPRD Bintan digelar para 2 September 2024 mendatang,

Terkait dengan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan minta agar 25 anggota DPRD Bintan terpilih periode 2024-2029 segera melengkapi hal itu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul mengatakan, permintaan tanda bukti LHKPN itu sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 diatur dalam pasal 51 dan pasal 52.

Pada pasal itu berbunyi bahwa calon anggota DPRD terpilih wajib melaporlan LHKPN masing-masing untuk diberikan kepada KPU.

"Paling lama 21 hari sebelum dilakukan pelantikan," kata Syamsul, Rabu (3/7/2024).

Apabila anggota DPRD Bintan terpilih tidak menyetorkan LHKPN, maka KPU Bintan tidak bisa mengusulkan nama yang bersangkutan ke Pemkab Bintan, untuk dilantik.

"Berdasarkan PKPU nomor 6, kami tidak bisa mengusulkan nama anggota yang bersangkutan ke Pemerintah Kabupaten Bintan," ungkapnya.

Adapun tujuh Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Bintan adalah PAN, Demokrat, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS dan Golkar.

“KPU Bintan saat ini menunggu 21 hari sebelum pelantikan. Diharapkan 25 anggota DPRD Bintan itu sudah menyetorkan tanda bukti tersebut," kata dia.

Baca juga: Asa KPU Bintan Peran Pers Sukseskan Pilkada 2024

Menurutnya, ini sifatnya wajib sehingga Syamsul mengimbau agar calon anggota DPRD Kabupaten Bintan tetap kooperatif sesuai aturan yang berlaku.

"Semoga di hari H, semuanya sudah kumpul. Kita doakan saja," harapnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved