Batam Terkini

Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Dengan Tersangka Thedy Johanis dan Johanis

Kasus Bos PT Jaya Putra Kundur yang tersandung kasus dugaan penggelapan jual beli Ruko di Pasar Botania 2, Batam Center di SP3 Pola Kepri

|
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
Kolase Foto Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan). Interpol segera menerbitkan red notice buat pengusaha di Batam yang kini masih buron. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sempat viral dan menarik perhatian Publik, akhirnya kasus yang menjerat pengusaha Batam yakni Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) di SP3 Kan.

DIketahui mereka merupakan Bos PT Jaya Putra Kundur yang tersandung kasus dugaan penggelapan jual beli Ruko di Pasar Botania 2, Batam Center.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di SP3,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rahu (17/7/2024).

Putu menambahkan, terkait status DPO kedua tersangka tesebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.

Baca juga: Memburu Johanis dan Thedy Johanis, Pengusaha di Batam Target Polri Hingga Interpol

“Terhadap apa yang  menjadi kerugian konsumen sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bapak dan anak tersebut dilaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan penipuan konsumen kasus jual beli ruko Pasar Botania 2. Bahkan, Polda Kepri juga mengeluarkan status DPO terhadap mereka. Tak cukup sampai di sana, Kantor Imigrasi Kelas I Batam juga keluarkan Red Notice (Daftar Cekal) setelah penetapan DPO tersebut.

Daftar Cekal Tidak Diperpanjang

Sementara itu, kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan status cekal untuk dua tersangka kasus penipuan sejumlah Ruko di Batam Yakni Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) dinyatakan sudah habis

Habisnya waktu cekal tersebut diketahui pada tanggal 3 Juni 2023 lalu. Habisnya masa cekal tersebut ternyata tidak di perpanjag pihak kepolisian dan kini kasus itu sudah dinyatakan SP 3 oleh Ditkrimsus Polda Kepri
 
“Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Rizki

Rizky menambahkan, terkait masalah kasus perkara lain yang dilaporkan rekan bisnis Teddy Johanis belum ada permintaan daftar cekal ke pihak Imigrasi Batam.

Baca juga: Interpol Bakal Terbitkan Red Notice Buat Johanis dan Thedy Johanis dari Batam

“Untuk perkara lain belum ada diminta untuk membuat daftar cekalnya kepada pihak Imigrasi,” tegas Rizky

Rizky menyebutkan, pihaknya siap membantu Polresta Barelang untuk menerbitkan surat cekal berupa Daftar Pencarian Orang (DPO) bila permintaan secara tertulis diajukan melalui cekal online yang sudah oleh pihak kepolisian

“Polisi sudah tahu sistem cekal online untuk diajukan dan cekal online itu yang nantinya bisa menangkap Teddy Johanis tinggal dari Polresta Barelang yang mengisikan data tersangka agar tidak bisa kemana mana,” pungkasnya.(*)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved