KEUANGAN
3 Cara Cetak Reprint Settlement EDC BCA untuk Transaksi Baru dan Lama Bagi Pelaku Usaha
Ada 3 metode yang bisa anda terapakan untuk Reprint Settlement EDC BCA. Berikut cara cetak struk EDC BCA dengan mudah bagi pelaku usaha.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara cetak reprint EDC BCA untuk transaksi baru dan lama bagi pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha mungkin sudah tak asing lagi dengan mesin EDC BCA ini.
EDC BCA ini merupakan alat atau metode yang digunakan untuk bertransaksi antara pembeli dan penjual.
Jika sudah selesai transaksi pembayaran, mesin EDC BCA akan mengeluarkan struk sebagai bukti selesainya transaksi.
Namun tak jarang beberapa dari pelaku usaha merasa kesulitas saat struk EDC BCA tidak keluar.
Apabila mesin EDC BCA tidak dapat mencetak struk atau tulisan di struk tidak terlihat, maka pelaku usaha harus melakukan reprint atau cetak ulang struk.
Cara reprint EDC BCA untuk transaksi baru
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
1. Pastikan kertas cetakan pada mesin EDC BCA masih ada.
2. Kemudian tekan tombol Navigasi Bawah.
3. Lanjut tekan tombol Function (F).
4. Pada layar EDC akan muncul perintah “Number?”, silakan masukkan angka 73.
5. Mesin secara otomatis mengeluarkan struk untuk transaksi terakhir atau terbaru.
Cara reprint mesin EDC BCA untuk transaksi lama
1. Tekan tombol yang berwarna hijau pada mesin EDC BCA.
2. Selanjutnya, tekan tombol navigasi ke atas atau ke bawah.
3. Kemudian pilih menu Batch, dan tekan OK.
Cara Tambah Limit Kartu Kredit BCA Via myBCA, Fleksibilitas Transaksi Lebih Besar |
![]() |
---|
Cara Mudah Aktivasi Livin Paylater dari Bank Mandiri, Limit Hingga Rp 20 Juta per September 2025 |
![]() |
---|
Ini Daftar Syarat Mengajukan KUR BNI per September 2025, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cicilan Ringan KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM, Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Bulan Ini |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI di September 2025, Ini Plafon Pinjaman Rp 100 Juta hingga Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.