Natuna Terkini

ASN Puskesmas Serasan yang Tersandung Kasus Pencurian Recorder CCtv Masih Terima Gaji

Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menuturkan, bahwa ASN yang tersandung k

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Alfandi
Foto Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Serasan, Kabupaten Natuna inisial R yang tersandung kasus pencurian Recorder CCtv yang  diberhentikan sementara masih menerima gaji 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menuturkan, bahwa ASN yang tersandung kasus pencurian Recorder saat ini statusnya masih diberhentikan sementara.

Menurutnya, alasan ASN ini hanya diberhentikan sementara karena tidak terlibat kasus korupsi, dan vonis hukumannya di bawah dua tahun.

"Jadi kalau terlibat kasus korupsi, putusan Inkra jika beberapa bulan saja divonis harus diberhentikan. Namun, jika tidak kasus korupsi hukumannya dibawah 2 tahun itu diberhentikan sementara," katanya, Kamis (25/7/2024).

Lanjutnya, gaji 50 persen itu nantinya akan diterima oknum ASN itu selama menjadi hukumannya.

Baca juga: Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Coast Guard Dari Jepang, Perkuat Armada di Laut Natuna Utara

"Nanti untuk statusnya, setelah selesai menjalani masa tahanan, baru nanti dirinya mengajukan permohonan untuk minta diaktifkan kembali sebagai ASN.
Tapi terkait ini diputuskan oleh Bupati Natuna apakah dapat menerima atau menolak," terangnya.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan ASN bisa diaktifkan kembali setelah diberhentikan sementara.

Pertama, ada jaminan tidak melakukan perbuatannya lagi. Kedua, masih ada formasinya, dan ketiga bentuk kesalahannya fatal atau tidak.

"Apalagi jika melakukan perbuatan yang berulang-ulang pasti akan ditolak," ungkapnya.

Baca juga: Upaya Pemkab Natuna Bawa Pulang 8 Nelayan yang Divonis Bebas Malaysia dan Pompongnya

Muhammad Alim Sanjaya juga menambahkan, bahwa 50 persen yang diterima oleh ASN ini hanya gaji pokok saja. Sedangkan tunjangan yang lain tidak ada diberikan.

"Jadi nanti selama 8 bulan dipenjara akan mendapat gaji 50 persen," tutupnya.(als)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved