KEPRI TERKINI

Data Ditlantas Polda Kepri Operasi Patuh Seligi 2024, 262 Pengendara Kena Tilang

Polda Kepri merilis data selama Operasi Patuh Seligi mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Sedikitnya 262 pengendara kena tilang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
OPERASI PATUH SELIGI 2024 - Anggota Ditlantas Polda Kepri menindak pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Polda Kepri mengungkap data pelaksanaan Operasi Patuh Seligi mulai 15 hingga 28 Juli 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kepri mengungkap data selama Operasi Patuh Seligi 2024.

Seperti diketahui, Operasi Patuh Seligi 2024 dimulai sejak 15 hingga 28 Juli.

Ditlantantas Polda Kepri mencatat telah menegur 4.833 pelanggar lalu lintas, mengeluarkan 130 tilang melalui ETLE statis dan mobile serta 131 tilang manual.

Selama Operasi Patuh Seligi 2024, berbagai upaya dilakukan mulai dari penyuluhan lalu lintas, upaya preventif, pengaturan, penjagaan, pengawalan.

Termasuk patroli guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas para pengendara.

"Jumlah kecelakaan hampir serupa dengan tahun sebelumnya. Tahun 2023 ada 45 perkara dan tahun 2024 ada 47 kejadian," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, Senin (29/7/2024).

Adapun untuk tindakan represif mencatat peningkatan tilang manual dari nol menjadi 131 kasus.

Sementara ETLE statis menurun 73 persen, dan ETLE mobile bertambah 21 kasus.

Jumlah teguran juga mengalami peningkatan dari 3.650 perkara pada 2023 menjadi 4.833 pada tahun 2024.

"Data ini menunjukkan meskipun mengalami peningkatan dalam penegakkan hukum, edukasi dan pencegahan menjadi fokus utama operasi ini," tambahnya.

Dengan adanya operasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga: Polisi Tindak 384 Pelanggar Lalin Selama 8 Hari Operasi Patuh Seligi di Ranai Natuna

"Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas demi kebaikan kita semua. Mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga nyawa dan harta benda dari risiko kecelakaan," kata Pandra.

Menurutnya, dengan kesadaran yang terus meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga keselamatan di jalan raya bisa terjamin

Ia juga berpesan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved