KEUANGAN

Cara Bayar Tagihan Listrik di BNI Mobile Banking, Segini Biaya Dendanya Jika Telat

Simak cara bayar tagihan listrik melalui BNI Mobile Banking untuk minimalisir keterlambatan, ketahui daftar biaya denda telat bayar listrik berikut.

bni.co.id
Simak cara bayar tagihan listrik melalui BNI Mobile Banking untuk minimalisir keterlambatan, ketahui daftar biaya denda telat bayar listrik berikut. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara bayar tagihan listrik bagi nasabah BNI.

Cara bayar tagihan listrik bagi nasabah BNI dapat dilakukan melalui aplikasi BNI Mobile Banking.

Pembayaran tagihan listrik dimaksudkan untuk listrik pascabayar.

Baca juga: Cara Transfer Valas di BNI Mobile Banking dan BNI Direct, Praktis Tanpa ke Kantor Cabang

Listrik pascabayar harus dibayarkan setiap bulan sebelum jatuh tempo tanggal 20.

Pengguna layanan listrik yang telat membayar akan dikenai denda berdasarkan batas daya.

Untuk itu, pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan melalui BNI Mobile Banking untuk meminimalisir keterlambatan.

Berikut Tribunbatam.id sajikan cara bayar tagihan listrik di BNI.

Cara Bayar Listrik PLN di BNI Mobile Banking

  1. Buka aplikasi BNI Mobile yang telah terinstal di smartphone
  2. Lakukan login dengan memasukkan USER ID dan MPIN
  3. Pilih menu Pembelian di halaman utama BNI Mobile Banking
  4. Pilih menu Token Listrik
  5. Pilih Input Baru untuk memasukkan ID Pelanggan atau No Meter yang akan diisi
  6. Klik Lanjut
  7. Pilih nominal token listrik yang akan dibeli, minimal pembelian token listrik melalui BNI Mobile Banking adalah Rp 20.000
  8. Masukkan password transaksi, klik Lanjut
  9. Notifikasi pembelian berhasil akan muncul
  10. Pembelian token listrik melalui BNI Mobile Banking selesai.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan via Mobile Banking BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian biaya denda merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved