PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Sebut Anggota DPRD Aktif Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Anambas 2024

KPU Anambas dorong anggota DPRD aktif dan anggota DPRD terpilih agar mengundurkan diri jika ingin bertarung di Pilkada 2024, 27 November mendatang

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, pengunduran anggota legislatif ini jika ingin maju Pilkada bersifat wajib karena telah diatur dalam PKPU No 8 tahun 2024. Foto diambil Jumat (2/8/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jelang Pilkada 2024, sejumlah kontestan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas mulai bermunculan.

Meski situasi politik partai masih terbilang cair dan dinamis, setidaknya yang tampak saat ini ada tiga pasangan calon (paslon) yang digadang-gadang maju kontestasi Pilkada Anambas 2024.

Tiga paslon itu yakni Aneng (Demokrat) dan Raja Bayu Gunadian (Golkar), Wan Zuhendra (PDIP) dan Amat Yani (PBB) serta Rusli Effendi (PPP) dengan pasangan calon yang masih dijajaki.

Dari nama-nama kontestan ini, terdapat sejumlah nama calon Wakil Bupati yang masih tercatat sebagai Anggota DPRD Anambas aktif, yakni Raja Bayu Gunadian dan Amat Yani.

Baca juga: BREAKING NEWS - Demokrat Usung Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian di Pilkada Anambas 2024

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mendorong bagi setiap anggota dewan yang aktif maupun anggota terpilih belum dilantik, agar mengundurkan diri jika ingin bertarung di Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, pengunduran anggota legislatif ini bersifat wajib, karena telah diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2024.

"Aturannya wajib ada di pasal 14 dan pasal 24. Jadi anggota legislatif yang masih aktif harus membuat surat pengunduran diri," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Jumat (2/8/2024).

Ia menjelaskan, meskipun masa berakhirnya anggota DPRD Anambas pada 2 September, namun pada saat jadwal pendaftaran 27 Agustus 2024 para anggota dewan yang terkait wajib bersedia mengundurkan diri.

"Surat pengunduran dirinya harus dilampirkan dan ada lagi surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang," terangnya.

Lampiran surat pengunduran diri dan surat pemberhentian ini sebutnya, paling lambat diserahkan sejak tahapan penetapan paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024.

Baca juga: Pilkada Anmabas 2024, Raja Bayu Dipanggil Ditugaskan Golkar Ikut Pilkada 2024

"Karena tanggal 2 September masa jabatannya berakhir, ya otomatis sudah ada surat pemberhentiannya itu dari pejabat yang bersangkutan. Mereka pun nanti diberikan waktu juga untuk masa perbaikan administrasi jika masih ada yang masih proses," ungkapnya.

Kendati begitu, Padillah menuturkan, jika sampai pada masa perbaikan para angggota dewan yang nyalon Pilkada tak melengkapi syarat pengunduran diri dan pemberhentian, maka KPU tidak akan meloloskan untuk ikut Pilkada.

"Nah ini berlaku juga bagi anggota DPRD terpilih yang belum dilantik. Hanya saja bedanya surat pemberhentiannya dikeluarkan dari partai politik dan surat pengunduran diri dilampirkan pada saat pendaftaran. Jika tak diserahkan paling lambat dilampirkan pada saat perbaikan dokumen perbaikan," bebernya.

Sementara itu, seorang anggota DPRD Anambas aktif yang ikut mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pilkada Anambas, Raja Bayu Gunadian telah mengurus dokumen persyaratan itu.

Kepada Tribunbatam.id, ia mengaku bersedia mengundurkan diri dan mematuhi aturan KPU dalam pencalonan Pilkada 2024.

"Saya siap mengundurkan diri. Persyaratannya pun lagi dipersiapkan sembari terus berkoordinasi dengan KPU," kata Raja Bayu. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved