Natuna Terkini

Samsat Natuna Ajak Masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak yang akan digelar ini nantinya masyarakat akan mendapatkan Pembebasan Seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
Foto Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Natuna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri.

Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari menuturkan, program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024 nanti.

Program pemutihan pajak yang akan digelar ini nantinya masyarakat akan mendapatkan Pembebasan Seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembebasan denda SWDKLLJ, serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan.

"Jadi masyarakat silahkan memanfaatkan segera, takutnya jika pengurusannya menumpuk ada kendala terhadap jaringan. Soalnya pengurusan ini melalui sistem online,” ucapnya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Man United Makin Pusing, Terancam Gagal Boyong Matthijs de Ligt Cuma Gegara Selisih 15 Juta Euro

Lanjutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini juga untuk menertibkan segala administrasi kendaraan, guna
mendukung penerapan e-tilang yang akan diterapkan di wilayah Kabupaten Natuna.

"Sejauh ini memang untuk pemasangan CCtv di Kabupaten Natuna, Lingga, dan Anambas memang belum di pasang. Tapi penerapanya kedepan akan segera dilakukan,” terangnya.

Hal ini juga dilaksanakan untuk mendukung diberlakukannya undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Jadi dana bagi hasil itu berdasarkan potensi disini,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa potensi penerimaan pajak kendaraan jika dibayarkan cukup besar di Kabupaten Natuna.

Ia pun mengajak kepada para pegawai pemerintahan untuk membayarkan pajak kendaraan.

Baca juga: Pawai Pembangunan Bakal Semarakkan HUT RI ke-79, Masyarakat Diminta Untuk Mensukseskan

Begitu juga terkait kendaraan yang di beli dari luar, diharapkan untuk melakukan balik nama sesuai data yang berdomisili di Kabupaten Natuna.

"Jadi jangan membeli kendaraan dari luar, seperti contoh dari batam, tanjungpinang masih belum dilakukan balik nama. Soalnya jika begitu, walaupun kita satu daerah jika membayar pajak kendaraan disini, nanti bagi hasilnya tetap akan balik ke batam. Jika pegawai tidak memberikan contoh kepada masyarakat, siapa lagi yang bisa ditiru oleh masyarakat,” terangnya.

Alpiuzamari menjelaskan, hingga kini pihaknya mendata untuk jumlah kendaraan sepeda motor, dan mobil  kurang lebih sekitar 22.000 kendaraan dengan seri kendaraan natuna.

"Jumlah ini masih belum termasuk kendaraan seri dari luar daerah natuna," ungkapnya.

Alpiuzamari juga menambahkan, sejauh ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Natuna masih berada di bawah 50 persen.

Maka dari itu, kepada masyarakat silahkan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Samsat Natuna.

"Kita juga nanti akan mendatangi satu persatu masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak sesuai data yang kita miliki,” tutupnya.(als)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved