DPO POLDA KEPRI

Breaking News, Polda Kepri Terbitkan DPO Kasus Penipuan di Batam, Buron 2 Tahun

Ditreskrimum Polda Kepri mengumumkan foto wanita DPO kasus penipuan di Batam sudah buron selama dua tahun.

|
TribunBatam.id via Instagram @humaspoldakepri
DPO POLDA KEPRI - Polda Kepri terbutkan foto wanita DPO tersangka kasus penipuan di Batam atas nama Shanty Febriyani, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang alias DPO terhadap Shanty Febriyani.

Wanita kelahiran Batam, 6 Februari 1984 itu diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka masuk dalam DPO terkait laporan polisi nomor: LP/B/19 / II / 2022 / SPKT-Kepri tanggal 23 Februari 2022.

Dalam daftar pencarian orang yang ditandatangani Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan terungkap jika Shanty Febriyanti beralamat di Anggrek Mas 3 RT 002/RW 021, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota sesuai alamat KTP.

Catatan polisi juga mengungkap jika ia beralamat di Taman Golf Residence Blok R6 omor 26 Kecamatan Batam Kota.

Tersangka sebelumnya juga belum pernah dihukum.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekira tahun 2021 di Kota Batam, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Kepri," tulis pengumuman itu, Senin (5/8/2024).

Dalam DPO yang ditembuskan kepada Kabareskrim Polri, Dirreskrimum Polda se-Indonesia dan Kapolres serta Kapolresta se -Indonesia, polisi juga mengungkap ciri-ciri Shanty Febriyani.

Ia memiliki tinggi lebih kurang 158 centimeter serta berat badan 56 kilogram.

Kemudian rambut berwarna hitam lurus.

Warna kulit sawo matang, terdapat tahi lalat di pipi sebelah kanan.

Baca juga: Buronan Kejati Riau Sembunyi di Batam, DPO Sejak Tahun 2012, Tim Intai Hingga 3 Hari

Alis tebal berwarna hitam serta mata bulat.

"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan /diinformasikan keberadannya kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian," sebut Polda Kepri dalam pengumumannya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved