BATAM TERKINI

Buronan Kejati Riau Sembunyi di Batam, DPO Sejak Tahun 2012, Tim Intai Hingga 3 Hari

Pelarian buronan Kejati Riau selama 12 tahun berakhir di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/7/2024).

TribunBatam.id via Instagram @kejatiriau
Ekspos Kejati Riau setelah menangkap buronan yang bersembunyi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/7). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perumahan di kawasan Batam Center rupanya jadi lokasi persembunyian buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Buronan Kejati Riau atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan tak berkutik ketika tim tangkap buronan (tabur) menangkapnya pada Senin (22/7).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012 menyatakan Dewi Sartika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada korbannya sebesar Rp 30 juta.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Perkara penipuan ini sebelumnya ditangani Kejari Rokan Hulu, Provinsi Riau.

"Melalui program Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan, Jaksa Agung Republik Indonesia meminta seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," tulis laman Kejati Riau melalui Instagram mereka, @kejatiriau.

Penangkapan wanita 48 tahun itu di Perumahan Vila pesona Asri blok C 11 Nomor 3 Kecamatan Batam Kota sekaligus mengakhiri pelariannya selama belasan tahun lamanya.

Dewi diketahui kabur setelah ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Saat itu Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011.

Hukuman bagi Dewi diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011 melansir TribunPekanbaru.com.

Putusan juga diperkuat pada tingkat peradilan Mahkamah Agung, dengan nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012.

Baca juga: Warga Jepang Buronan Internasional Ditangkap di Batam, Sempat Kerja di Jabar

Namun saat akan dieksekusi, terpidana menghilang.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Sri Hartatie menjelaskan, sebelum ditangkap, tim kejaksaan sudah melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan sejak 3 hari terakhir.

Srie mengimbau kepada para buronan lainnya, untuk sebaiknya dapat menyerahkan diri.

Ia memastikan, tim kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan lainnya.

Dewi Sartika selanjutnya dibawa Lapas Kelas II Pasir Pangaraian. (TribunBatam.id/*) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved