PILKADA KEPRI 2024

Maju Pilkada Kepri, Nyanyang Ajukan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Terpilih ke KPU

Nyanyang Haris Pratamura ngaku sudah ajukan surat pengunduran diri ke KPU sebelum masuk tahan pelantikan anggota DPRD Kepri terpilih

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Nyanyang Haris Pratamura, Anggota DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu 2024. Nyanyang ajukan pengunduran dirinya demi maju Pilkada Kepri 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029, Nyanyang Haris Pratamura mengaku, dirinya tak akan dilantik menjadi anggota DPRD Kepri.

Ia telah mengajukan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, sebelum memasuki tahap pelantikan anggota DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu 2024.

Langkah itu diambil Nyanyang menyusul dirinya mendapat surat rekomendasi dari DPP Gerindra untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024.

“Saya ikut perintah partai, partai kita partai komando, sudah perintah dari DPP harus ikut. Maka saya telah mengundurkan diri, tidak dilantik. Pengganti saya Pak Rianto,” ujar Nyanyang, Rabu (7/8/2024) di Batam.

Baca juga: Pilkada Kepri 2024, Ansar Nyanyang Lakukan Safari Politik ke Enam Partai Cari Koalisi

Mendapat perintah menjadi bakal calon Gubernur Kepri mendampingi Ansar Ahmad, Nyanyang mengaku siap. Apalagi itu merupakan arahan dan perintah DPP Partai Gerindra.

“Kami satu-satunya di Indonesia yang langsung mendapat rekomendasi untuk maju bertarung, dan rekomendasi itu diserahkan langsung Ketua Partai Gerindra Pak Prabowo yang juga Presiden terpilih,” ungkapnya.

Untuk memantapkan langkah itu, ia mengatakan saat ini sudah ada enam partai yang telah menjalin komunikasi dan dalam waktu dekat surat rekomendasi dari DPP akan segera turun.

“Dalam dua tiga hari akan turun surat rekomendasi itu. Sehingga ini menjadi petunjuk bagi kami untuk membangun koalisi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi menegaskan, Anggota DPRD Terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Ayang Disebut Akan Jadi Julukan Ansar dan Nyanyang untuk Pilkada Kepri 2024

Pasalnya pendaftaran pencalonan kepala daerah dilakukan sebelum pelantikan dimulai.

"Kalau untuk pendaftaran sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur lebih dulu dibanding pelantikan DPRD Kepri," kata Mawardi, Rabu (7/8/2024).

Saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, peserta harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kepri terpilih. Karena walaupun belum dilantik, status saat ini sebagai anggota DPRD terpilih.

"Pendaftaran Cagub dan Cawagub Agustus, pelantikan DPRD Kepri terpilih September. Jadi memang harus melampirkan surat pengunduran diri," ujarnya.

Surat pengunduran diri diserahkan kepada KPU setempat. Dalam hal ini, Mawardi juga menegaskan surat pengunduran diri tersebut mutlak dan tidak bisa ditarik kembali.

Seperti diketahui, jadwal pendaftaran pencalonan kepala daerah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved