Senin, 20 April 2026

NATUNA TERKINI

Terjerat Judi Online, Oknum Honorer di DPRD Natuna Gelapkan Motor Sewaannya

Z, seorang oknum honorer di DPRD Natuna ditangkap polisi karena gelapkan motor sewaannya. Motor itu digadai, di antaranya untuk judi online

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Wakapolres Natuna, Kompol Ahamad Rudi Prasetyo menggelar konferensi pers kasus penggelapan di Mapolres Natuna, Kamis (8/8/2024) 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Natuna menangkap seorang pria inisial Z (35) atas kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Natuna.

Wakapolres Natuna, Kompol Ahamad Rudi Prasetyo menuturkan, pelaku diamankan polisi atas laporan korban M yang merupakan pemilik kendaraan sewa motor jenis N Max BP 5821ND.

Informasi yang dihimpun, motor sewaan itu tak dikembalikan pelaku. Pun uang sewa kendaraan tak kunjung dibayarkan.

Atas laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada tanggal 24 Juli 2024.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan HP Sat Nusapersada Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

"Pelaku kita amankan di kosannya langsung usai laporan kita terima, dan melakukan penyelidikan," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Kamis (8/8/2024).

Saat diamankan dan diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Natuna bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Kita sudah amankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di Mapolres Natuna untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menuturkan, kronologis kejadian bermula ketika pelaku Z yang merupakan honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna ini punya kebiasaan bermain judi online.

Dengan kebiasaan itu, pelaku ada permasalahan terkait keuangan. Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk melakukan pinjam, dan gadai kendaraan sepeda motor.

Aksi itu dilancarkan Z dengan menyewa kendaraan sepeda motor jenis Beat. Setelah disewa, pelaku lalu menggadaikan kepada orang lain dengan meminta uang Rp1,5 juta.

Baca juga: Ketua Baznas RI Noor Achmad di Batam Serukan Jauhi Judi Online ke Para Mustahik

Hasil gadai sepeda motor yang disewa itu lalu digunakan pelaku untuk membayar sewa kos-kosan sekitar Rp1 juta.

"Sedangkan Rp500 ribu lagi digunakan olehnya untuk bermain judi online," terangnya.

Masalah tak berhenti sampai di situ. Karena pelaku belum bisa mengembalikan uang yang dipinjam olehnya dengan menggadaikan motor yang disewa, pelaku berinisiatif menyewa sepeda motor jenis N-Max.

Sepeda motor jenis N-Max itu juga digadaikan pelaku. Lalu uangnya dipakai untuk menebus sepeda motor Beat yang pertama kali digadaikan.

Berjalannya waktu, pelaku tidak kunjung bisa membayar sewa sepeda motor N-Max yang digadaikan itu. Sedangkan korban yang tak kunjung bertemu pelaku, akhirnya membuat laporan ke Polres Natuna.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved