KASUS ASUSILA DI BATAM VIRAL
Kasus Asusila di Batam Seret Oknum Pimpinan Panti Asuhan, 2 Tahun Tertutup Rapat
Fakta baru terungkap dari kasus asusila di Batam seret oknum pimpinan Panti Asuhan di Galang dengan korban yang masih di bawah umur.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang mengungkap fakta baru kasus asusila di Batam yang menyeret oknum pimpinan Panti Asuhan dan Dhuafa di Galang.
Seorang anak perempuan yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) di Sijantung, Kecamatan Galang berinisial R jadi korban dalam kasus asusila di Batam ini.
Sementara oknum pimpinan Panti Asuhan dan Dhuafa berinisial Uj (54) kini berada di sel tahanan Polresta Barelang.
Kepada polisi, perbuatan asusila kepada anak di bawah umur itu dilakukan sejak R berumur 10 tahun.
Saat ini ia berusia 12 tahun (sebelumnya tertulis 11 tahun).
Kepada polisi, Uj menceritakan jika R bergabung dengan panti asuhan yang ia pimpin sejak tahun 2018, tepatnya saat R berumur 6 tahun.
Ayahnya sendiri yang mengantarkan R ke panti asuhan itu.
Sampai sekarang ayah R tak diketahui keberadaannya.
Sementara ibu R telah meninggal dunia.
"Benar adanya persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Yayasan yang beralamat di Galang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha melalui Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina, Kamis (8/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus asusila di Batam yang sempat viral di medsos ini mencuat saat R menceritakan apa yang ia alami kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.
Baca juga: Viral di Batam Oknum Pimpinan Panti Asuhan Diduga Buat Asusila ke Anak 11 Tahun
"Anak ini bercerita kepada ustadzahnya mendapatkan perlakuan tersebut dan kemudian mengambil tindakan bersama sama menangkap pelaku dibantu oleh organisasi perempuan dan anak, kemudian dibawa ke Polsek Galang," imbuhnya.
Untuk modus yang dilakukan, pelaku hanya meyakinkan korban, bahwa korban percaya kepada pelaku dan menyayangi pelaku yang telah mengasuhnya.
Akibat perbuatan pelaku terhadap korban, anak itu mengalami rasa sakit di alat kelaminnya dan trauma terhadap kejadian tersebut.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada Rabu (7/8) pukul 9 malam, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Galang," katanya.
Sebagai informasi tambahan, warga sebelumnya membawa Uj ke Polsek Galang.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Batam Cabuli Anak Asuhnya, Sebut Sudah Sangat Sayang Dengan Korban
Tersangka kasus asusila di Batam ini pun diamuk massa yang geram dengan ulahnya.
Rekaman saat Uj dibawa menuju Polsek Galang pun viral di medsos.
Ia belum menjelaskan secara rinci, termasuk saat disinggung apakah tersangka kasus asusila di Batam ini memiliki kelainan sehingga bernafsu dengan anak di bawah umur.
Polisi menyebut, hingga saat ini baru satu orang korban dalam kasus asusila di Batam ini.
"Untuk sementara (tersangka) tidak ada kelainan. Dan saat ini baru 1 orang korbannya," jelasnya.
Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Pria di Batam Rusak Rumah Ibadah di Sagulung
Shelin juga menyampaikan bahwa istri sah dari S saat ini tidak berada di Galang.
Dari hasil perkawinannya, Uj dan istri memperoleh 4 anak.
"Istrinya tidak ada di rumah. Dia bolak balik ke Bandung," paprnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 uu ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.