KASUS ASUSILA DI BATAM VIRAL
Pemerhati Anak Soroti Kasus Asusila di Batam, Minta LKSA Tak Berizin Ditertibkan
Erry Syahrial, pemerhati anak Kepri sebut banyak LKSA di Batam yang tak berizin. Hal itu ia sampaikan sikapi kasus asusila di Panti Asuhan Galang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencabulan yang terjadi di Batam baru-baru ini kembali memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama para pemerhati anak.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan S alias UJ (54), Ketua Yayasan Panti Asuhan di Galang.
Pria paruh baya itu melakukan tindakan asusila terhadap R, anak asuhnya yang berusia 12 tahun.
Kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi si anak.
Baca juga: Polisi Sebut Yayasan Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Anak di Batam Ternyata Bodong
Erry Syahrial, pemerhati anak Kepri, menyuarakan keprihatinannya terkait keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Batam yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Namanya lembaga harus punya izin yang harus dimiliki LKSA. Persoalannya di Batam ini masih banyak LKSA yang tidak punya izin atau bodong," ujar Erry, Jumat (9/8/2024).
Erry menekankan, LKSA seharusnya berada di bawah pengawasan Dinas Sosial di setiap daerah untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang diasuh.
Menurut Erry, banyak LKSA di Batam yang berdiri dengan motivasi finansial, mencari donatur dan sumbangan, termasuk dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, tanpa memiliki izin resmi.
"Orang mendirikan LKSA ini ada motivasi uang lah disitu, mencari donatur, sumbangan ke masyarakat di Batam. Jadi ini seperti macam motivasi dari para LSKA bodong ini, untuk mendirikan lembaga tapi tidak dilengkapi dengan izin," tambahnya.
Tanpa izin dan pengawasan yang memadai, ia khawatir lembaga-lembaga ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi mengarah pada eksploitasi dan pelecehan seksual.
Erry juga menegaskan pentingnya setiap LKSA melengkapi izin operasional mereka, termasuk administrasi pendirian yayasan dan izin dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Dinas Sosial setempat.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam Seret Oknum Pimpinan Panti Asuhan, 2 Tahun Tertutup Rapat
Hal ini penting karena LKSA berfungsi sebagai pengasuh alternatif bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan, seperti anak yatim, piatu, dan anak dari keluarga kurang mampu.
"Keberadaan LKSA tanpa izin membuat mereka tidak terpantau, dan ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Anak-anak di sana mungkin tidak mendapatkan hak-haknya, ditelantarkan, atau dieksploitasi," ungkap Erry.
Kasus pencabulan di Galang menjadi bukti nyata bahwa kurangnya pengawasan dapat berakibat fatal bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi.
"Jadi harusnya ditertibkan, Dinas Sosial melakukan pemantauan anak-anak yang ada di LKSA baik yang resmi dan tidak berizin," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.