Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

Data Dinas Perikanan, Konsumsi BBM Subsidi untuk Nelayan Batam Capai 300 Ton Sebulan

Kadis Perikanan Batam Yudi Admajianto sebut, ada ribuan nelayan Batam kantongi surat rekom BBM subsidi. Dalam sebulan, konsumsi BBM nelayan 300 ton

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Nelayan pesisir Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Konsumsi Bahan Bakar Minyak atau BBM oleh nelayan di Batam dalam satu bulan bisa mencapai 300 ton. Jumlah itu terhitung dari data nelayan yang menerima surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam Yudi Admajianto mengatakan, saat ini ada ribuan nelayan yang telah mengantongi surat rekomendasi BBM subsidi.

“Ya, ada seribuan lebih yang mengantongi surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi. Konsumsi nelayan setiap bulannya sekitar 300 liter,” ujar Yudi, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya, pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan kecil dikeluarkan oleh Diskan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Baca juga: Konsumsi BBM di Sumbagut Selama Momen Mudik Lebaran 1445 H Meningkat 47 Persen

Dalam aturan itu, surat rekomendasi untuk BBM subsidi diberikan Diskan Batam untuk kapal dengan kategori 0-5 GT, sementara kapal dengan kategori 5-30 GT surat rekomendasi akan diberikan oleh provinsi.

"Lebih dari itu adalah kewenangan pusat. Itu ada di KKP. Itu diatur di dalam aturan tersebut tentang Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna," ujarnya.

Ia menjelaskan, Diskan memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan yang bisa diminta bantuan. Berdasarkan Peraturan BPH Migas dan DTKP, Dinas Perikanan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan dengan rata-rata per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.

Dalam proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan tidak dipungut biaya. Ia juga berpesan akan lebih baik jika pembelian dan pengambil BBM di SPBN dilakukan secara pribadi, tanpa diwakilkan.

Baca juga: Nelayan Anambas Makin Mudah, Urus Surat Rekomendasi Solar Bisa di Kabupaten

"Nelayan harus punya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan (Kusuka), dan KTP Batam. BBM Subsidi ini untuk satu bulan," katanya.

Setelah surat rekomendasi itu dimiliki, nelayan bisa langsung mengambil BBM subsidi sesuai dengan tempat yang disediakan.

"Ada SPBN Pulau stokok, ada juga di agen di Pulau Sekilak, jadi menyesuaikan saja," katanya.

Ia mengimbau, agar minyak subsidi yang sudah diberikan tidak disalahgunakan.

"Jangan sampai dijual ke perusahaan. Kalau ada yang begitu, maka rekomendasinya akan kami cabut," tuturnya. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved