Minggu, 10 Mei 2026

ANAMBAS TERKINI

Nelayan Anambas Makin Mudah, Urus Surat Rekomendasi Solar Bisa di Kabupaten

Pengurusan surat rekomendasi BBM solar untuk nelayan kini bisa diurus Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala DP3 Anambas, Rovaniyadi mengatakan peralihan urusan surat rekomendasi BBM solar khusus nelayan itu sudah berada pada naungan pihaknya. Foto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pengurusan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bagi para nelayan di Anambas semakin mudah.

Surat rekomendasi pembelian BBM solar yang sebelumnya diterbitkan oleh pihak desa/kecamatan itu kini berpindah ke Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas.

Kepala DP3 Anambas, Rovaniyadi mengatakan, peralihan urusan surat rekomendasi BBM solar khusus nelayan itu sudah berada pada naungan pihaknya.

Peralihan tugas dan fungsi itu dipertegas dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan rekomendasi BBM tertentu jenis solar dan BBM penugasan jenis Pertalite.

"Sudah beralih kewenangan. Jadi setelah penerbitan aturan itu, sekarang naungan urusannya ada di kami khususnya sektor perikanan dalam hal ini nelayan," ucapnya saat diwawancarai, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan, dalam hal memfasilitasi urusan penerbitan surat rekomendasi itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada setiap desa se-Anambas.

Mekanisme kerja sama itu dibuktikan dengan surat permohonan yang disampaikan ke 52 desa beberapa waktu lalu.

Kolaborasi bersama desa itu juga dimaksudkan sebagai upaya menginventarisasi dan mengidentifikasi permohonan penerbitan surat rekomendasi dari setiap nelayan yang ada di wilayahnya.

"Jadi karena rentang kendali kita yang berpulau-pulau, terus juga meringankan biaya dari para nelayan. Serta mempermudah bentuk pelayanan maka kami berkoordinasi dengan setiap kepala desa. Nanti kalau sudah terkumpul beberapa permohonan, kepala desanya yang datang ngurus ke kantor DP3," sebutnya.

Rovaniyadi menyebut, dari catatan data pihaknya, jumlah total nelayan Anambas yang beroperasi ada sebanyak 3.600 orang.

"Tapi kan gak semua nelayan itu punya kapal dan sesuai spek mesinnya. Tapi paling tidak ya, 3 ribuan juga kami akan layani penerbitan surat rekomendasi BBM nya," ungkap dia.

Ia juga menambahkan, berdasarkan aturan dan ketentuan, layanan penerbitan surat rekomendasi BBM paling lambat terbit tiga hari sejak pengajuan.

Baca juga: Lomba Pawai Takbir di Anambas Sambut Idul Fitri 1445 H, Total Hadiah Rp 15 Juta

"Meski ini terbilang baru bagi kami, tapi kami akan berusaha meningkatkan pelayanan. Kenapa paling lama tiga hari karena kami masih akan melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu," tuturnya.

Masih menurut Rovaniyadi, dengan peralihan urusan penerbitan surat rekomendasi ini akan memberi kepastian terpenuhinya kebutuhan BBM bagi nelayan.

Selain itu juga mencegah terjadinya tindakan penyelewengan atau upaya bermain oknum nakal terhadap komoditas BBM nelayan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved