PILKADA ANAMBAS 2024

Bawaslu Anambas Segerakan Pemanggilan Oknum Panwascam, Diduga Teralifiasi Parpol

Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi menyatakan, hasil dari penelusuran itu, pihaknya telah mengantongi sebuah alat bukti berupa foto.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota Panwascam yang bertugas di Kecamatan Siantan.

Pemanggilan oknum anggota Panwascam ini buntut dari dugaan pelanggaran persyaratan seleksi Panwascam untuk Pilkada serentak 2024.

Dimana, oknum Panwascam yang bersangkutan diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik.

Sejauh ini, Bawaslu Anambas pun telah melakukan penelusuran informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi menyatakan, hasil dari penelusuran itu, pihaknya telah mengantongi sebuah alat bukti berupa foto.

Dalam bukti jejak digital yang didapati pihaknya itu, oknum anggota Panwascam tersebut hadir pada rapat pleno hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupatan Anambas 2024.

Turut pula, oknum Panwascam tersebut terlihat memakai id card atau gantungan kartu nama yang diduga mandat dari salah satu parpol.

Baca juga: Deklarasi Amsakar Achmad dan Li Claudia Dibuka Dengan Lantunan Sholawat Ribuan Pendukung

Jufri Budi mengatakan, pihaknya akan segera menyurati secara resmi oknum yang bersangkutan untuk meminta keterangan.

"Secepatnya kami akan panggil yang bersangkutan, dalam minggu ini lah," sebutnya, Senin (19/8/2024).

Menurut Budi, agar persoalan ini tidak menimbulkan preseden buruk atau ketidakpercayaan publik, pihaknya akan memberi atensi penuh dan transparan dalam penanganannya.

"Tentu kami gak mau jika persoalan ini juga nantinya menjadi masalah dikemudian hari, apalagi ini Pilkada sudah mau dekat," terangnya.

Budi pun menjelaskan, Jika oknum bersangkutan terbukti melanggar persyaratan seleksi karena terduga terafiliasi parpol, maka sanksinya harus mengundurkan diri.

Baca juga: Pilkada Anambas 2024, Aneng dan Raja Bayu Febri Terima Rekomendasi dari Perindo

"Jika benar, kami minta yang bersangkutan mengundurkan diri karena sudah tidak memenuhi lagi persyaratan penyelenggara," tegasnya.

Di sisi lain, Budi menuturkan, pada kesempatan berbeda saat menghadiri kegiatan di Jemaja, ia sempat menanyakan dugaan kasus terafiliasinya oknum tersebut ke salah satu Parpol.

"Saat ketemu beliau mengaku kalau pernah membantu menginput data saat perhitungan suara karena istrinya nyaleg. Itu saja informasi sementara," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan pada Minggu (9/6/2024), kabar adanya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Anambas 2024 diduga pernah menjadi saksi salah satu partai politik (parpol) beredar di masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, anggota Panwascam itu bertugas di Kecamatan Siantan. Kabarnya, anggota Panwascam ini juga terancam mendapat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Panwascam yang akan di-PAW ini, diduga pernah menjadi saksi salah satu parpol saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas, Jupri Budi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar, saya juga dapat informasi masyarakat terkait hal itu. Saat ini kami akan telusuri," ujarnya, Minggu (9/6/2024).

Ia sendiri mengemukakan, pada saat tahapan seleksi, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran persyaratan dari oknum tersebut.

Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan cukup selektif dan telah memedomani ketentuan dan aturan yang ada.

Bahkan, pihaknya mencari data melalui aplikasi Sipol yang menampilkan daftar pengurus partai politik dan aplikasi Silon yang menampilkan aplikasi daftar tim kampanye calon legislatif.

"Kita lihat di Sipol dan Silon namanya tidak ada. Ketika dapat informasi ini kami langsung cari data, saya cek ke staf SDM (Sumber Daya Manusia) dan menanyakan ke Panwascam Siantan periode sebelumnya," sebutnya.

Kendati begitu, ia mengaku akan menindaklanjuti kabar tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti penguat secara administratif.

Termasuk pihaknya juga akan memanggil oknum anggota panwascam tersebut guna menghimpun bukti kebenaran.

"Saat seleksi kemarin nilai dia paling tinggi. Administrasinya juga lengkap dan itulah dari Silon dan Sipol tak kami jumpai dugaan dia pernah jadi saksi parpol," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Jufri, istri dari oknum Panwascam Siantan itu sempat mencalonkan diri menjadi salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kepulauan Anambas.

Penilaiannya, oknum Panwascam tersebut bisa saja terduga melakukan pemantauan suara istrinya pada tingkat Pleno Kecamatan sampai Pleno Kabupaten.

"Kalau dia hanya mantau suara istrinya ga masalah, kecuali ketika mendapat mandat saksi salah satu partai ini tidak boleh," ungkapnya. TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved