PILKADA KARIMUN 2024

Golkar Karimun Sebut Surat Rekomendasi untuk Firman Ery di Pilkada 2024 Masih Berlaku

Golkar Karimun tegaskan hingga saat ini surat rekomendasi untuk M Firmansyah-Ery Suandi maju Pilkada Karimun 2024 masih berlaku selagi tidak diganti

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Sekretaris Partai Golkar Karimun, Raja Rafiza saat diwawancarai belum lama ini. Golkar Karimun bicara soal rekomendasi Pilkada 2024 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Partai Golkar bakal menggelar pemilihan ketua umum (ketum) baru menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.

Kegiatan yang diawali Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar itu akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.

Dalam agendanya nanti, di antaranya mengesahkan pengunduran diri Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Kegiatan rencananya akan dihadiri sekitar 500 orang.

Kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional (Munas), pada Rabu, 21 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga: Pilkada Karimun 2024, Sekda Firmansyah Siap Mundur Jadi ASN Setelah Golkar Beri Restu

Agendanya mendengarkan laporan-laporan komisi, pemilihan dan penetapan Ketua umum (Ketum) Partai Golkar periode 2024-2029. Kegiatan rencananya akan dihadiri sekitar 1.500 orang.

Sekretaris DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Karimun, Raja Rafiza mengatakan, pihaknya belum menerima undangan resmi terkait agenda besar tersebut.

"Menurut informasi awal sudah disampaikan dari DPD I Provinsi, paginya kita Rapimnas, kemudian malamnya dilanjutkan Munas," ujar Raja Rafiza belum lama ini.

Disinggung hasil pemilihan dan penetapan Ketum DPP Partai Golkar apakah bakal mempengaruhi rekomendasi Partai Golkar dalam Pilkada Karimun 2024, ia menjawab diplomatis.

Baca juga: Golkar Kepri Dukung Muhammad Firmansyah - Ery Suandi di Pilkada Karimun 2024

Diketahui, Golkar telah memberi rekomendasi untuk pasangan calon M Firmansyah dan Ery Suandi maju di Pilkada Karimun 2024.

"Kalau itu hasil Rapimnas dan Munas yang akan memutuskannya. Sekarang belum bisa memberi jawaban pasti. Namun untuk Kabupaten sepertinya tidak mengalami perubahan. Karena SK yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku selagi tidak diganti," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved