BAWASLU BINTAN

Bawaslu Bintan Perkuat Pengawasan Meski Hanya Satu Paslon di Pilkada Bintan 2024 

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra tegaskan, pihaknya akan perkuat pengawasan di lapangan sesuai SOP, meski hanya satu paslon di Pilkada Bintan 2024

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan komitmen tetap melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra.

Menurut Putra, pengawasan ini dilakukan sesuai SOP atau peraturan yang ada.

"Kami tetap perketat pengawasan meski hanya satu pasangan calon di Pilkada Bintan. Tidak ada yang berbeda," ujar Putra baru-baru ini.

Baca juga: Ketua Bawaslu Bintan Apresiasi Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Pengawasan mulai dilakukan, baik tahapan kampanye hingga pemilihan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga 10 kecamatan bekerja sama dan selalu berkoordinasi. 

"Kami juga menggandeng masyarakat untuk memantau aktivitas paslon tunggal itu," terang Putra.

Terutama memantau potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah maupun kegiatan politik uang di masyarakat Bintan

"Apabila itu terjadi, kami minta warga dapat membawa bukti foto, video dengan kronologi singkat peristiwa pelanggaran dalam laporannya, dan akan kami proses," ucapnya.

Diakuinya, pengawasan tersebut tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu Bintan saja, namun juga masyarakat Bintan. 

Baca juga: Pedagang Bintan Dapat Berkah di Launching Pengawasan Partisipatif yang Digelar Bawaslu Bintan

Masyarakat juga bisa memantau aktivitas Pilkada ini, dimulai dari proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029.

"Pendaftaran di KPU Bintan terhitung sejak Selasa, 27 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Dengan syarat pendaftaran bapaslon kepala daerah harus mendapatkan SK rekomendasi DPP partai politik," jelas Putra.

Ia menjelaskan, apabila semua parpol yang mempunyai kursi di DPRD Bintan hanya mengusulkan satu paslon, maka KPU akan membuka perpanjangan pendaftaran untuk parpol mendaftarkan kandidat lainnya selama 3 hari lagi.

“Seandainya ada parpol mengusulkan kandidat lain, KPU akan menetapkan paslon pada 2 September 2024,” jelas Putra.  (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved