PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Tanggapi Putusan MK Terbaru Terkait Parpol, Tunggu Arahan Juknis KPU RI

Untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya akan menunggu tindaklanjut dari pusat baik berupa surat edaran maupun surat keputusan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua KPU Anambas Padillah 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Anambas turut menanggapi putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Respon itu tentang UU Pilkada mengenai partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerahnya sendiri dengan ketentuan yang diatur.

Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, selama hal itu diatur KPU RI, pihaknya siap menjalankan kebijakan yang baru.

"Kami masih di Jakarta. Terkait hal itu kami masih menunggu arahan dari KPU RI," ucapnya, Selasa (20/8/2024).

Padillah sendiri mengaku sudah  mengetahui perihal putusan baru MK tersebut.

Namun untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya akan menunggu tindaklanjut dari pusat baik berupa surat edaran maupun surat keputusan.

Baca juga: Momen Amsakar Achmad Kembali Naik Panggung Saat Ditelpone Surya Paloh di Acara Deklarasi

"Biasanya kan ada juknisnya apa itu berupa surat edaran maupun surat keputusan. Kami nunggu arahan itu," jelasnya.

Terkait salinan putusan MK itu, pihaknya sebut Padillah juga belum menerima.

"Saya dan kawan-kawan yang lain pun sedang cari salinan putusan MK. Jika pun dapat, kami perlu mempelajarinya juga, khususnya untuk daerah Anambas," tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Hasil keputusan itu, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan syarat tertentu.

MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Baca juga: Aturan Baru MK Ubah Skema Pencalonan, PDIP Batam Konsolidasi Jagokan Marlin Agustina 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut;

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (nvn)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved