PILKADA 2024
Baleg DPR Beda dengan Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD
Badan Legislasi (Baleg) DPR menerapkan syarat aturan Pilkada yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas usung calon
TRIBUNBATAM.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menerapkan syarat aturan Pilkada yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu tertuang dalam rapat rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).
Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Selasa (20/8/2024).
Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.
| Profil Yoseph B. Gebze Bupati Merauke Beruntung Dilantik Simbolis, Digenggam Erat Presiden Prabowo |
|
|---|
| Profil I Gusti Putu Parwata Bupati Karangasem Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
|
|---|
| Profil Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
|
|---|
| Profil Rahmat Mirzani Gubernur Lampung Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
|
|---|
| Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari 2025, Lengkap Rangkaian Acaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2108_Baleg-DPR.jpg)