Batam Terkini

Jelang Akhir Jabatan, DPRD Batam Sahkan Ranperda Pemakaman, Alokasi Bertambah

Rapat paripurna ini adalah proses akhir dari rangkaian penyusunan panjang Ranperda yang dimulai sejak rapat internal penyusunan jadwal pada 21 Mei

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Beres Lumban Tobing
Pengesahan Ranperda Pemakaman oleh DPRD Batam dalam paripurna 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  H-9 jelang masa jabatan berakhir, DPRD Batam akhirnya mengesahkan Ranperda Pemakaman menjadi Peraturan Daerah (perda).

Pengesahan Ranperda itu disetujui 26 anggota  dari jumlah 50 DPRD Batam. Dalam paripurna itu tampak dihadiri mereka petahana yang terpilih kembali untuk periode lanjutan. 

Dihadapan walikota, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho membacakan langsung Ranperda itu.  Ia menuturkan bahwa Ranperda ini disusun sebagai respons atas peningkatan populasi di Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa pada tahun 2023. 

Rapat paripurna ini adalah proses akhir dari rangkaian penyusunan panjang Ranperda yang dimulai sejak rapat internal penyusunan jadwal pada 21 Mei 2020, dan dilanjutkan dengan berbagai pembahasan hingga finalisasi Ranperda pada 21 Agustus 2024. 

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Natuna Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2024 Jadi Perda

Proses tersebut juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, komisi, serta berbagai kunjungan kerja dan studi banding ke instansi terkait di tingkat provinsi dan nasional. 

Berdasarkan hasil kerja pansus yang dibentuk untuk menyusun Ranperda ini, disampaikan bahwa Kota Batam saat ini memiliki tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dengan luas total sekitar 38 hektar. 

"Selain itu, terdapat 174.596 m2 lahan pemakaman yang berstatus Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), yang masih dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Batam," katanya.

Baca juga: Fraksi di DPRD Kepri Setujui Ranperda Pendirian Perseroan Energi Kepri

Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman untuk ke depannya, Pansus mengusulkan pengadaan lahan tambahan seluas 148 hektar yang saat ini sudah mencapai tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Lokasi-lokasi baru untuk TPU tersebut tersebar di enam kecamatan, antara lain di Kelurahan Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau Nongsa, Sukaraya, dan Belakang Padang. 

Selama pembahasan, Pansus melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada substansi Ranperda, termasuk penambahan landasan hukum, perubahan definisi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kehutanan. 

"Beberapa pasal yang sebelumnya ada juga dihapus atau disesuaikan, seperti penghapusan pasal yang mengatur luas tapak pemakaman, dan penambahan aturan tentang pemakaman tumpang," katanya. 

Udin berharap bahwa Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman di Kota Batam, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai adat, budaya, serta agama yang berlaku. 

"Dengan disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman ini, diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi kebutuhan lahan pemakaman dalam jangka panjang, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat," kata Udin. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved