PILKADA 2024

120 Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengecam sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang merevisi Undang-undang (UU) Pilkada

|
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Warga dan alumni Universitas Indonesia (UI) gelar deklarasi kebangsaan di Rotunda UI, Depok, Jumat (2/2/2024) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengambil sikap terkait langkah DPR menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah. 

Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved