PILKADA KEPRI 2024

KPU Kepri Terima Kabar Rudi-Rafiq Daftar 28 Agustus 2024

Pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Aunur Rafiq direncanakan akan mendaftar ke Kantor KPU Kepri pada 28 Agustus 2024.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Aunur Rafiq direncanakan akan mendaftar ke Kantor KPU Kepri pada 28 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kepri, Ketua KPU Kepri, Susilo Prabowoadi, Selasa (27/08/2024).

“Sudah kami terima informasi itu. Kalau dari agenda besok datang mendaftar. Sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Indrawan mengatakan, tidak ada arahan pembatasan pembawaan massa ke kantor KPU Kepri.

Baca juga: Paslon Rudi Rafiq Kantongi Dukungan PDI Perjuangan dan Nasdem Maju Pilkada Kepri 2024

“Kami hanya batasi untuk pihak yang dapat masuk ke kantor saja. Mengingat ruangan yang tidak bisa menampung banyak orang. Makanya kami pasang atau dirikan tenda di depan ini,” sebutnya.

Sementra itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu mengatakan, untuk pendaftaran paslon menggunakan putusan Makamah Konstitusi (MK) terbaru.

“Jadi tidak berdasarkan jumlah kursi. Tapi suara sah. Sesuai putusan MK terbaru,”sebutnya.

Untuk di Kepri sendiri, dari suara sah hasil pemilu legislatif DPRD Kepri berjumlah 1.079.838 pemilih.

“maka syarat minimal suara sah di kepri dari 10 persen yakni 107.984 suara sah yang diperoleh. Inilah yang bisa mengajukan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur,”sebutnya.(dra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved