PEMKO BATAM

Rapat Persiapan Audiensi PSU dengan KPK 

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menggelar rapat persiapan koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan

IST
RAPAT - Suasana rapat persiapan koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menggelar rapat persiapan koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV, Selasa (27/08/2024).

Rapat koordinasi dengan KPK rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat (30/08/2024) di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam.

Sekda Jefridin meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan terkait PSU agar dapat disajikan saat rapat audiensi berlangsung nanti.

"Saya harap seluruh Perangkat Daerah terkait dapat mempersiapkan data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat untuk bahan rapat koordinasi dengan KPK nanti," ujarnya.

Baca juga: Pemko Batam Buka Formasi CPNS 2024 Khusus Lulusan Terbaik, Gaji Sampai Rp 6 Jutaan

Pemkot Batam sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK yang bersedia menyelenggarakan rapat koordinasi ini sebagai bentuk dukungan dalam percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.  

Selama ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakimtan) Kota Batam terus melakukan pengawasan dan monitoring kepada para pengembang perumahan terkait penyerahan PSU yang menjadi kewajiban mereka kepada Pemerintah Daerah.

"Kami secara berkala melakukan pengecekan di lapangan dan mengingatkan kepada pengembang untuk segera menyerahkan PSU sesuai aturan dan kesepakatan," jelas Sekda Jefridin.

Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114, serta Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.96/HK/II/2018 tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis dan Sekretariat Tim Penyerahan PSU.

"Kami berharap rapat koordinasi dengan KPK nanti dapat memberikan solusi dan percepatan dalam proses penyerahan PSU di Kota Batam, sehingga hak-hak masyarakat bisa segera terpenuhi," pungkas Sekda Jefridin(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved