SOSOK

Profil Sri Artha Sihombing Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Tinggal Dilantik Periode ke-2

Simak profil Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang periode 2029-2024, Sri Artha Sihombing.

|
Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
dprd.tanjungpinangkota.go.id
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang periode 2029-2024, Sri Artha Sihombing. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang periode 2029-2024, Sri Artha Sihombing.

Perjuangan Sri Artha Sihombing hingga menjadi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tentu tidaklah mudah dan sebentar.

Sri Artha Sihombing mengawali langkah politiknya dengan merapat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Profil Dicky Novalino Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Beruntung Lagi Bersama Demokrat

Dilansir dari laman resmi KPU RI pada Rabu (28/8/2024), rekam jejak Sri Artha Sihombing dapat diketahui.

Perlahan tapi pasti, Sri Artha Sihombing belajar politik sambil mengembangkan koneksi sebagai politisi.

Tak lupa, Sri Artha Sihombing juga membangun nama baik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Setelah siap, Sri Artha Sihombing memberanikan diri untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019.

Keberuntungan langsung menghampiri Sri Artha Sihombing yang berhasil mengoleksi 1.376 suara di Dapil 1 (Tanjungpinang Barat dan Kota).

Langkah Sri Artha Sihombing semakin mudah karena PDIP masih berkuasa selama dua periode Pemilu.

Nama Sri Artha Sihombing sempat menjadi sorotan karena dituduh melakukan dugaan politik uang pada Februari 2024.

Tepatnya jelang masa jabatan Sri Artha Sihombing sebagai Anggota DPRD Kota Tanjupinang berakhir.

Baca juga: Profil Ade Angga Sudah 3 Kali Lolos Jadi Anggota DPRD Tanjungpinang, Ternyata Juga Maju Pilkada 2024

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menghentikan kasus dugaan politik uang tersebut karena tidak menemukan bukti-bukti yang kuat.

Ditambah dengan pengakuan saksi-saksi membuat kasus yang menyeret Sri Artha Sihombing dihentikan oleh Bawaslu.

Dengan adanya hasil tersebut membuat Sri Artha Sihombing bisa mengikuti Pemilu 2024.

Kursi DPRD Kota Tanjungpinang sepertinya terlalu empuk hingga membuat Sri Artha Sihombing ingin merasakan periode kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved