BATAM TERKINI

KPK Dukung Penyerahan PSU Perumahan dari Developer ke Pemko Batam

KPK dukung upaya Pemko Batam dorong pengembang serahkan PSU perumahan ke Pemko. Sebab itu merupakan hak publik yang harus dipenuhi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Suasana rapat koordinasi Pemko Batam terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan bersama Tim Satgas Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (30/8/2024).  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam mendorong para pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah. 

Fasilitas umum dan sosial menjadi perhatian KPK karena merupakan hak publik yang harus dipenuhi.

Dalam pertemuan dengan Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Uding Juharudin, pada Jumat (30/8/2024), Pemko Batam memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk menyurati pengembang yang belum mengajukan permohonan penyerahan PSU, menyusun data untuk 330 perumahan yang telah mengajukan permohonan dan telah serah terima, serta menindaklanjuti proses pengambilalihan sepihak sesuai dengan Peraturan Walikota Batam nomor 184 Tahun 2023, yang didampingi Kejaksaan Negeri Batam.

Uding menegaskan, fasum ataupun fasos juga menjadi perhatian KPK.

Baca juga: 15 PNS Pemko Batam Terima SK Pensiun, Sekdako: Terima Kasih Atas Pengabdian 40 Tahun

"Fasum fasos menjadi konsen kami, diperlukan konsisten seluruh pihak untuk mencapai hasil yang maksimal dalam serah terima PS," katanya.

Di tempat yang sama, Sekdako Batam, Jefridin, mengatakan, penyerahan PSU kepada Pemko Batam bertujuan untuk penataan aset agar terwujud tertib administrasi, efektif, dan efisien, sebagai upaya agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

"Kita berharap Tim Korsupgah KPK RI dapat memberikan rekomendasi atas permasalahan PSU di Kota Batam. Begitu juga dengan pihak-pihak yang hadir, melalui kewenangannya masing-masing dapat membantu mempercepat penyelesaian permasalahan PSU di Kota Batam,” harapnya.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024 lalu, melalui pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah dilakukan penyerahan PSU perumahan dari developer kepada Pemko Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang.

Baca juga: Pemko Batam Buka Formasi CPNS 2024 Khusus Lulusan Terbaik, Gaji Sampai Rp 6 Jutaan

Jefridin mengatakan, Pemko Batam terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah PSU demi kepentingan masyarakat. Kolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan Negeri Batam diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan PSU, sehingga fasilitas umum dan sosial dapat dimanfaatkan oleh segenap warga Batam. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.ID)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved