BATAM TERKINI
KPK Dukung Penyerahan PSU Perumahan dari Developer ke Pemko Batam
KPK dukung upaya Pemko Batam dorong pengembang serahkan PSU perumahan ke Pemko. Sebab itu merupakan hak publik yang harus dipenuhi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam mendorong para pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah.
Fasilitas umum dan sosial menjadi perhatian KPK karena merupakan hak publik yang harus dipenuhi.
Dalam pertemuan dengan Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Uding Juharudin, pada Jumat (30/8/2024), Pemko Batam memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk menyurati pengembang yang belum mengajukan permohonan penyerahan PSU, menyusun data untuk 330 perumahan yang telah mengajukan permohonan dan telah serah terima, serta menindaklanjuti proses pengambilalihan sepihak sesuai dengan Peraturan Walikota Batam nomor 184 Tahun 2023, yang didampingi Kejaksaan Negeri Batam.
Uding menegaskan, fasum ataupun fasos juga menjadi perhatian KPK.
Baca juga: 15 PNS Pemko Batam Terima SK Pensiun, Sekdako: Terima Kasih Atas Pengabdian 40 Tahun
"Fasum fasos menjadi konsen kami, diperlukan konsisten seluruh pihak untuk mencapai hasil yang maksimal dalam serah terima PS," katanya.
Di tempat yang sama, Sekdako Batam, Jefridin, mengatakan, penyerahan PSU kepada Pemko Batam bertujuan untuk penataan aset agar terwujud tertib administrasi, efektif, dan efisien, sebagai upaya agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
"Kita berharap Tim Korsupgah KPK RI dapat memberikan rekomendasi atas permasalahan PSU di Kota Batam. Begitu juga dengan pihak-pihak yang hadir, melalui kewenangannya masing-masing dapat membantu mempercepat penyelesaian permasalahan PSU di Kota Batam,” harapnya.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024 lalu, melalui pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah dilakukan penyerahan PSU perumahan dari developer kepada Pemko Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang.
Baca juga: Pemko Batam Buka Formasi CPNS 2024 Khusus Lulusan Terbaik, Gaji Sampai Rp 6 Jutaan
Jefridin mengatakan, Pemko Batam terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah PSU demi kepentingan masyarakat. Kolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan Negeri Batam diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan PSU, sehingga fasilitas umum dan sosial dapat dimanfaatkan oleh segenap warga Batam. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.ID)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Pemko Batam Konsolidasikan OPD, Matangkan Roadmap dan Rencana Aksi ETPD |
|
|---|
| Terungkap Identitas Pria Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Batam, Warga Pasar Jodoh Heboh |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polresta Barelang Raih Penghargaan Kapolda Kepri Usai Ungkap Kasus PMI Ilegal |
|
|---|
| Penemuan Mayat Pria di Batam, Ditemukan Sudah Kaku Ditumpukan Sampah Dekat Pasar Jodoh |
|
|---|
| Dari Baloi Hingga Tanjung Uncang, Jejak Pencuri Kabel PLN di Batam Dibongkar Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/31082024Sekda-Batam.jpg)