PILKADA KEPRI 2024
Jadwal Penetapan Calon Kepala Daerah dan Masa Kampanye di Pilkada 2024
Jadwal penetapan pasangan calon Pilkada dan jadwal kampanye sesuai dengan peraturan KPU tentang Pilkada 2024
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bakal calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada di Kepri telah mendaftar ke KPU.
Mereka juga telah melakukan serangkaian tes kesehatan.
Lantas kapan penetapan calon kepala daerah dan jadwal kampanye?
Dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 akan dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah.
KPU baru saja selesai melaksanakan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu 27-29 Agustus 2024.
Saat ini, KPU tengah melaksanakan tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon, dari 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Setelah itu, KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.
Baca juga: Siap Menangkan Paslon WS-RH di Pilkada Natuna 2024, Hanura Bakal Kerja Maksimal
Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.
Sehingga, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024
Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Mulai: Minggu, 5 Mei 2024
Selesai: Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Mulai: Sabtu, 24 Agustus 2024
Selesai: Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon
Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
Selesai: Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon
Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
Selesai: Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon
Tanggal: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye
Mulai: Rabu, 25 September 2024
Selesai: Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Tanggal: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
Mulai: Rabu, 27 November 2024
Selesai: Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih
Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan
Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK
Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.