PILKADA KEPRI 2024

Jadwal Penetapan Calon Kepala Daerah dan Masa Kampanye di Pilkada 2024

Jadwal penetapan pasangan calon Pilkada dan jadwal kampanye sesuai dengan peraturan KPU tentang Pilkada 2024

TribunBatam.id/Endra Kaputra
PILKADA TANJUNGPINANG 2024 - Potret kantor KPU Tanjungpinang saat menunggu pendaftar bakal paslon Pilwako Tanjungpinang 2024, Kamis (29/8) kemarin. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bakal calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada di Kepri telah mendaftar ke KPU.

Mereka juga telah melakukan serangkaian tes kesehatan.

Lantas kapan penetapan calon kepala daerah dan jadwal kampanye?

Dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 akan dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah.

KPU baru saja selesai melaksanakan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu 27-29 Agustus 2024.

Saat ini, KPU tengah melaksanakan tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon, dari 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Setelah itu, KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.

Baca juga: Siap Menangkan Paslon WS-RH di Pilkada Natuna 2024, Hanura Bakal Kerja Maksimal

Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.

Sehingga, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Mulai: Minggu, 5 Mei 2024

Selesai: Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Mulai: Sabtu, 24 Agustus 2024
Selesai: Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon

Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
Selesai: Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon

Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
Selesai: Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon

Tanggal: Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye

Mulai: Rabu, 25 September 2024
Selesai: Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Tanggal: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Mulai: Rabu, 27 November 2024
Selesai: Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan Calon Terpilih

Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved