PILKADA ANAMBAS 2024
Empat Bapaslon Diumumkan Lolos Jasmani dan Rohani Ikuti Pilkada Anambas 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas Padillah mengatakan, hasil tes kesehatan keempat bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Anambas ini telah diumumka
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Anambas telah menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Keempat bapaslon yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan usai pendaftaran ke KPU itu, yakni Wan Zuhendra - Amat Yani, Rusli - Johari, Aneng - Raja Bayu dan Neko - Taufik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas Padillah mengatakan, hasil tes kesehatan keempat bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Anambas ini telah diumumkan oleh Ketua Tim Pemeriksa yakni dr. Dwinita Vivianti, Sp.PD.
Pengumuman dari Ketua Tim Pemeriksa, keempat bapaslon tersebut dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati dan wakil bupati.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin sekira pukul 10.00 Wib yang diumumkan oleh Ketua Pemeriksa Kesehatan di RSUP Raja Ahmad Tabib dinyatakan bahwa mereka bapaslon mampu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Benang Kusut Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut hingga Ironi Nelayan di Anambas
Usai keluarnya hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa, selanjutnya, kata Padillah, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dokumen persyaratan calon.
Rapat pleno internal KPU itu sebutnya dijadwalkan pada tanggal 4 September 2024.
"Makanya disaat pendaftaran kemarin yang dinyatakan lengkap dan benar itu adalah indikator dokumen persyaratan pencalonan. Untuk dokumen persyaratan calon, itulah nanti yang akan kami klarifikasi apakah lengkap dan benar atau belum," jelasnya.
Klarifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ini akan disampaikan KPU kepada masing-masing LO bapaslon.
"Kan indikator penilaiannya itu benar dan sah. Makanya kita ingin mengklarifikasi surat-surat persyaratan calon misalnya terkait Ijazah, KTP, atau surat-surat lain yang dikeluarkan oleh lembaga," terangnya.
Jika masih ada dokumen persyaratan yang belum benar atau sah, pihaknya memberikan tenggang waktu perbaikan kelengkapan selama tiga hari, mulai tanggal 6, 7 dan 8 September 2024.
Baca juga: 20 Anggota DPRD Anambas Periode 2024 - 2029 Dilantik, Ini Daftar Namanya
Disinggung jika ada dokumen persyaratan calon yang tidak benar atau tidak sah, apakah berimbas pada gugurnya bapaslon, Padillah menyebut, akan merujuk peraturan KPU No 10 Tahun 2024 dan Juknis KPU No 1229.
"Tapi kan jarang lah kalau itu. Kan persyaratan calon itu sederhana saja. Tapi yang jelas kami akan mengacu pada aturan dan ketentuan KPU RI," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.