BINTAN TERKINI

GBKEK Klaim Tidak Paksa Warga Jual Lahan di Pulau Poto Bintan ke Perusahaan

PT GBKEK klaim tak akan paksa warga jual lahannya di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir ke perusahaan untuk dijadikan kawasan industri

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Peta lokasi lahan di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri 

Salah satunya, adanya persyaratan khusus dalam rencana dokumen yang berisi bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang sah dan surat keterangan, dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain.

Baca juga: PT BAI Lirik Pulau Poto Bintan, Bupati Minta Prioritaskan Warga Lokal

Tidak hanya itu, aspek sosial juga menjadi perhatian dalam Permen tersebut, yaitu ketersedian akses dari laut menuju pulau, keberadaan situs, status hak tanah, kelestarian budaya, dan adat istiadat.

Sementara dari aspek ekonomi, ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil dan menengah, keselarasan skala usaha dalam pengembagan investasi di pulau kecil dengan kegiatan ekonomi lokal.

”Itu baru dari salah satu Permen yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil, belum dengan aturan lainnya seperti penyelenggaraan penataan/pemanfaatan ruang laut,” lanjutnya.

Lebih jauh dikatakan Dony, pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi perkembangan untuk daerah, bahkan akan senantiasa mendukung.

Tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat, sesuai dengan norma-norma aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Karena aturan dibuat jelas untuk kebaikan dan mendukung pengembangan daerah, serta memberi dampak ekonomi yang lebih baik untuk masyarakatnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved