ANAMBAS TERKINI

Bupati Anambas Lantik Kades Matak PAW, Ingatkan Hati-Hati Kelola Dana Desa

Dari daftar pemilih tetap sebanyak 41 orang dan yang memberikan hak pilih sebanyak 39 orang, Adnan memperoleh dukungan 33 suara, sementara lawannya

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Pelantikan dan sumpah janji Adnan sebagai Kepala Desa Matak definit dilakukan lansung Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, di halaman Kantor Desa Matak, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kepala Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas resmi berganti.

Lewat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Adnan sah menjabat Kepala Desa Matak.

Pelantikan dan sumpah janji Adnan sebagai Kepala Desa Matak definit dilakukan lansung Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, di halaman Kantor Desa Matak, Rabu (11/9/2024).

Adnan terpilih menjadi Kades PAW lewat pemungutan suara pemilihan kepala desa yang dihelat pada 6 Agustus 2024 lalu.

Dari daftar pemilih tetap sebanyak 41 orang dan yang memberikan hak pilih sebanyak 39 orang, Adnan memperoleh dukungan 33 suara, sementara lawannya Ruzita memperoleh dukungan 6 suara.

Seperti diketahui, sebelum pelantikan PAW, Kepala Desa Matak dijabat oleh seorang ASN yang diangkat menjadi Pj Kades Matak, Roni Ahmadi.

Menjabat sebagai Pj Kades Matak, kepemimpinan Roni Ahmadi berlansung lebih kurang hampir 2 tahun.

Baca juga: Tim Takraw Karimun Menyala di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kepemimpinan itu terhitung sejak keluarnya vonis hukuman pidana pengadilan terhadap Kades Matak Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.

Dwi Arief Laksono, Kabid Penataan, Kerjasama dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Dinas PMD Anambas menjelaskan, ada dua dasar ketentuan aturan terlaksananya pelantikan PAW Kades Matak.

Kedua aturan itu yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang adanya penambahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Termasuk kata pria yang akrab disapa Arief ini juga, digesanya pelantikan PAW Kades Matak agar dapat segera menyusun draf RPJMDes.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Anambas Hari Kamis 12 September 2024, Hujan Ringan dan Hujan Petir Siang Hari

"Selama ini Pj sudah membuka pendaftaran pencalonan berkali-kali, tapi tidak ada yang tertarik, selain itu masyarakat justru senang dengan kepemimpinannya. Tapi kan kalau Pj itu tidak bisa membuat kebijakan khususnya RPJMDes, yang bisa itu Kepala Desa definitif," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, perkembangan zaman ini setiap Kades dituntut untuk dapat mengoptimalkan peran dari perangkat desa khususnya sekretaris desa sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
Haris mengingatkan, sebagai aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan harus berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.

Peran pengawasan Kecamatan dan BPD menurutnya berkewajiban dan berperan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBDes sebagaiamana Permendagri Nomor 73 tahun 2020.

"Pengawasan dan evaluasi ini penting supaya terwujud asas transparan, akuntabel, partisipatif. Saya ingatkan untuk tertib dan disiplin dalam penganggaran," tandasnya. (nvn)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved