Batam Terkini

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Seberat 1 Kg

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berasal dari tiga laporan Polisi y

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih yang disita dari empat orang tersangka, Rabu (11/9/24). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih yang disita dari empat orang tersangka, Rabu (11/9/24).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berasal dari tiga laporan Polisi yang dilakukan penindakan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. 

"Pemusnahan ini dari penindakan di sejumlah lokasi yakni di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung dan di Karimun. Dalam kasus ini personel meribgkus empat orang tersangka terdiri daei tiga laki-laki dan satu orang perempuan," katanya. 

Komarudin merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dadi penindakan di Pelabuhan Harbourbay Batam dengan tersangka S yang membawa 137,8 gram sabu dari Malaysia.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Karyawan BUMN di Karimun Masih Dalam Pengaruh Sabu-sabu

Kemudian penindakan di Kabupaten Karimun dengan dua tersangka beserta sabu 29,51 gram.

Sedangkan penindakan yang di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam ada 827 gram sabu yang disita dari satu tersangka. Barang haram itu, diterima tersangka dari laut perbatasan.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan Dalam Tubuh Justru Berujung Fatal

Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal pseumur hidup. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved