KEPRI TERKINI
Seleksi Anggota KPID Kepri Periode 2024-2027, Peserta Ajukan Protes ke Gubernur
Peserta seleksi KPID Kepri periode 2024-2027 mengajukan protes kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui surat yang mereka kirim. Apa yang terjadi?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Calon anggota seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) protes.
Protes itu ia sampaikan melalui surat yang ia tujukan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Juru bicara peserta seleksi KPID Kepri, Monalisa menyampaikan jika mereka keberatan terhadap maladministrasi yang terjadi dalam proses dan tahapan seleksi pemilihan komisioner KPID Kepri.
“Surat tersebut sudah dikirim sejak 8 September 2024 kemarin. Kami tujukan untuk Gubernur Kepri,” sebutnya, Rabu (11/9/2024).
Ia menjelaskan, protes itu dikarenakan ketidaksesuaian antara proses seleksi yang telahdilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Adapun beberapa poin yang disampaikan terkait maladministrasi yakni, pengumuman pendaftaran tidak tepat, Waktu pendaftaran tidak sesuai, proses seleksi adminitrasi yang cepat.
Lalu pengumuman hasil uji kompetisi, hasil perangkingan nilai peserta oleh tim Pansel, hasil perangkingan nilai peserta oleh tim Pansel dan ada Partisan dalam Seleksi.
“Permintaan dalam pengaduan yang disampaikan. Mulai dari maladministrasi dalam proses seleksi diperiksa dan ditindaklanjuti. Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dibatalkan. Lalu proses seleksi diulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Mereka berharap dengan adanya pengaduan ini, Gubernur Kepri dan pihak terkait dapat memberikan perhatian serius atas permasalahan tersebut.
Tujuannya demi memastikan proses seleksi berjalan dengan adil, transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Program Siaran Jadi Atensi KPID Kepri, Ungkap Sekolah Khusus P3SPS
Surat pengaduan maladministrasi ini juga ditembuskan kebeberapa lembaga terkait baik di Pusat maupun di Provinsi Kepri.
Antara lain KPI di Jakarta, Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Komisi Inormasi PublikKepulauan Riau, Kepala Ombudsman Kepri, PTUN Tanjungpinang di Batam dan sejumlah media cetak dan elektronik.
"Para peserta melampirkan beberapa bukti maladminitrasi yang ditemukan sejak awal hingga proses seleksi berakhir,” sebutnya.
Selain Monalisa, terdapat 15 calon anggota KPID Kepri periode 2024-2027 yang masuk pada tahapan uji publik.
Adapun daftar nama calon anggota KPID Kepri itu di antaranya:
- Ahmad Doni, SE., I
- Agus Fathurrohman
- Bambang Sumitro
- Eri Syahrial, S.Pd., M.Pd
Baca juga: KPID Kepri Awasi Iklan Obat di Radio
- Henky Mohari, S.Pt (incumbent/petahana)
- Indra Isputranto, S.H
- Meike Anianty, M.K.M
- Monalisa, S.H.
- Rahmad Putra, S.Sos
- Ramon Damora, SH
- Roslina Yanti, SE
- Subari
- Tafan Juristian Putra
- Tito Suwarno, ST (incumbent)
- Vita Rahayu, ST., M.Kom
- Walter Panjaitan, SE. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Polda Kepri Resmikan Dapur SPPG Markas, Siapkan 3.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari |
![]() |
---|
Estafet Kepemimpinan, PKS Kepri Siap Lahirkan Keputusan Strategis Lewat Muswil VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.