SOSOK

Profil Nasrul Anggota DPRD Tanjungpinang Bisa 2 Periode, Sempat Jadi PAW Gantikan Muhammad Arif

Profil dan rekam jejak Anggota DRPD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029, Nasrul.

Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
KPU RI
Anggota DRPD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029, Nasrul. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Anggota DRPD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029, Nasrul.

Perjuangan Nasrul untuk menjadi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang selama dua periode tidaklah mudah dan sebentar.

Ketika periode pertama, Nasrul dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada tahun 2021.

Baca juga: Profil Setyo Agus Thomo Anggota DPRD Tanjungpinang, Pernah Jadi Kontraktor Listrik dan Mekanikal

Dilansir dari laman resmi KPU RI pada Jumat (13/9/2024), rekam jejak Nasrul dapat diketahui.

Nasrul menggantikan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Arif yang meninggal dunia di tahun 2021.

Pria kelahiran 15 Oktober 1969 itu berhak menggantikan Muhammad Arif karena mendapatkan suara terbanyak kedua dari fraksi PKS pada Pemilu 2019.

Nasrul pada Pemilu 2019 kalah dari Muhammad Arif yang mendapatkan suara terbanyak dan berhak memperoleh satu kursi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Sayangnya Muhammad Arif meninggal dunia sebelum menyelesaikan masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang hingga tahun 2024.

Sesuai dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Anggota DPRD Tanjungpinang, Bidang Komisi III, Nasrul
Anggota DPRD Tanjungpinang, Bidang Komisi III, Nasrul (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Surya Admaja Anggota DPRD Tanjungpinang, 2 Periode Kalahkan Politisi Senior

Dengan adanya aturan tersebut, Nasrul bisa merasakan duduk di kursi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved