KEUANGAN

Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Via ATM BCA Beserta Kode Billing

Ketahui cara untuk mendapatkan kode billing agar nanatinya bisa melakukan pembaran denda tilang ektronik lewat ATM BCA dengan mudah.

freepik.com
Cara bayar tilang elektronik via ATM BCA beserta kode billing, Senin (16/9/2024). Foto: Ilustrasi setor tunai di ATM. 

TRIBUNBATAMid- Berikut cara bayar tilang elektronik via ATM BCA beserta kode billing.

Pengguna BCA kini bisa melakukan transaksi bayar denda e-tilang di ATM BCA. 

Bank BCA turut bekerjasa dalam memajukan bangsa.

Pengendara yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melakukan pelanggaran lalu lintas.

Maka akan dikenai sanksi berupa denda yang harus dibayarkan.

Sebelum melakukan pembayaran e-tilang, Anda wajib mengetahui kode billing yang ada pada berkas tilang dari pihak kepolisian.

Kode billing tersebut digunakan untuk membayar tilang elektronik.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Cara bayar tilang elektronik melalui ATM BCA

  • Masukkan kartu ATM, ketikkan PIN
  • Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’
  • Pilih menu ‘Pembayaran’
  • Pilih menu ‘MPN/Pajak’, lalu pilih ‘Penerimaan Negara’
  • Masukkan 15 digit kode billing, lalu pilih ‘Benar’
  • Cek kembali detail transaksi, setelah sesuai klik ‘Ya’.

Baca juga: Cara Restart Mesin EDC BCA saat Mengalami Error dan Hilang Sinyal Tanpa Pergi ke Kantor

  • Setelah transaksi pembayaran tilang elektronik berhasil, Anda dapat menyimpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.

Cara dapat kode billing

  • Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia
  • Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan
  • Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
  • Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.

Baca juga: Cara Transfer Saldo ke Pengguna DANA Tanpa Perlu Upgrade DANA Premium

Cara cek status kendaraan yang terkena tilang elektronik

  • Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/, pilih menu
  • Cek Data Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
  •  Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Nantinya, kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas.

Baca juga: Cara Mudah Transfer Gopay ke Sesama Tanpa Perlu Upgrade Gopay Plus

Konfirmasi tersebut bisa dilakukan secara online maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved