PILKADA KEPRI 2024

KPU Kepri Gelar Tahapan Deklarasi Kampanye Damai Usai Tetapkan Nomor Urut Pilkada

KPU Kepri akan gelar tahapan Deklarasi Kampanye Damai, Selasa (24/9) besok setelah pengundian dan penetapan nomor urut paslon di Pilkada Kepri 2024

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi bersama Anggota KPU Kepri, Ferry Manalu usai pengundian dan penetapan nomor urut paslon di Pilkada Kepri 2024, Senin (23/9/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Usai melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada Kepri 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan melaksanakan tahapan Deklarasi Kampanye Damai, Selasa (24/9/2024) besok. 

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menuturkan, pihaknya telah selesai melakukan penetapan nomor urut untuk dua pasangan calon (paslon) Gubernur Kepri, dan Wakil Gubernur Kepri.

Hasilnya, paslon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura mendapatkan nomor urut 1.

Sedangkan nomor urut 2 ditetapkan kepada paslon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Kepri 2024, Rudi: Semoga Angka Ini Bawa Keberkahan

"Penetapan ini sesuai dengan hasil pencabutan nomor urut yang sudah dicabut kedua pasangan calon, dan aturan yang telah ditentukan," katanya.

Ia melanjutkan, usai melakukan penetapan nomor urut, pihaknya akan lanjut ke tahapan Deklarasi Kampanye Damai, Selasa besok.

Saat ini pihaknya juga sedang melakukan persiapan kampanye yang akan dimulai 25 September hingga 23 November 2024.  

Pihak paslon Pilkada Kepri 2024 juga harus melaporkan dana kampanye. Bermula dari melaporkan terlebih dahulu rekening dana kampanye yang harus disampaikan pada tanggal 24 September 2024.

Setelah itu nantinya kedua paslon juga mesti melakukan laporan awal dana kampanye, berikutnya laporan pengeluaran dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. 

Baca juga: Paslon Ansar-Nyanyang Dapat Nomor Urut 1 Pilkada Kepri 2024, Rudi-Rafiq Nomor 2

"Laporan awal dana kampanye harus disampaikan di tanggal 24 September nanti, dan saat ini tim dari kedua pasangan calon sedang melakukan proses tahapan tersebut. Kita tinggal menunggu laporan dana kampanye dari kedua tim, dan ini wajib sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2024," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Indrawan juga mengatakan, dengan ditetapkannya kedua paslon sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Polda Kepri akan melakukan pengawalan keduanya selama tahapan Pilkada 2024.

"Nanti untuk proses pengamanan bagaimana prosedurnya, pihak Polda Kepri yang akan menentukan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved