PILKADA KEPRI 2024

KPU Kepri Tegaskan Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Cuti Sebelum Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri meminta kepala daerah ikut Pilkada 2024 wajib cuti sebelum melaksanakan kampanye.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan kepala daerah ikut Pilkada 2024 wajib cuti sebelum melaksanakan kampanye. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala daerah yang ikut Pilkada Kepri 2024 wajib cuti dari jabatannya. 

Mereka diberi batas waktu sebelum tahapan kampanye Pilkada Kepri dimulai 25 September 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan jika cuti kampanye wajib dilakukan kepada calon yang masih sebagai Kepala daerah.

“Ketetapannya harus tanggal 25 September ini cuti. Mereka sementara akan digantikan,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Bila hanya kepala daerah saja yang maju, tentu wakil kepala daerah yang melanjutkan sementara estape kepemimpinan.

Namun, bila kepala daerah dan wakilnya maju, maka akan ada penunjukan oleh Kemendagri.

Baca juga: Paslon Ansar-Nyanyang Dapat Nomor Urut 1 Pilkada Kepri 2024, Rudi-Rafiq Nomor 2

Sementara Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menjelaskan, terhadap masa jabatan kepala daerah dan wakilnya pada Pilkada 2020 akan habis pada tahun 2025.

“Ada surat terbaru dari Kemendagri. Bahwa masa jabatannya terhitung sampai tahun depan. Atau pelantikan kepala dan wakil daerah terpilih hasil Pilkada,”ujarnya menjelaskan.

Ia kembali menjelaskan, setelah melakukan cuti kampanye, kepala daerah atau bersama wakilnya akan kembali memimpin daerahnya hingga pelantikan.

“Jadi makanya namanya cuti, digantikan dengan pejabat sementara. Setelah usai cuti kembali lagi bekerja sebagai kepala atau wakil kepala daerehnya, sampai pelantikan calon yang memenangkan Pilkada,” jelasnya kembali. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved