PILKADA KARIMUN 2024

Bawaslu Karimun Awasi Ketat Kampanye 3 Paslon Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun bakal mengawasi secara ketat kampanye 3 paslon Pilkada serentak 2024.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PILKADA KARIMUN 2024 - Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar (kanan) dan Ketua KPU Mardanus (kiri) saat di wawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar meminta paslon Pilkada Karimun 2024 dan tim untuk memperhatikan aturan mengenai kampanye.

Ia mengimbau agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur serta memperhatikan larangan-larangan.

Di antaranya mempersoalkan dasar pancasila pembukaan UUD 1945. Menghina seseorang agama, ras, suku, golongan, calon gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil.

Melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba, partai politik perorangan atau kelompok.

Menggunakan kekerasan ancaman, atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang, kelompok, maupin partai politik.

"Menggangu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan dilarang menggunakan fasilitas anggaran pemerintah ataupun rumah ibadah," ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Karimun Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada, Kawal Proses Demokrasi

Iskandar juga mengingatkan kepada masing-masing partai pengusung calon untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan.

"Kami harus memastikan paslon dan partai pengusungnya, karena kita ketahui bahwa SK penetapan titik zona lokasi pemasangan APK sudah dilakukan. Jangan sampai mereka memasang pada tempat yang dilarang," ujarnya. 

Ia menilai proses pengundian dan penetapan nomor urut paslon dalam Pilkada telah sesuai.

Mulai dari nomor antrean pengundian sudah cukup koperatif dan tidak dipanggil satu per satu berdasarkan absen.

Pasca penetapan nomor urut, pihaknya juga akan fokus pada pengawasan terhadap segala tindakan kampanye yang dilakukan di luar dari jadwal yang telah ditentukan.

"Setelah ini kami dari sisi pengawasan artinya perbuatan yang kemudian di lapangan baik itu kampanye di luar tahapan tentu menjadi perhatian kami," ujarnya.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 2, Firman-Ery Teriakan Datang, Serang dan Menang di Pilkada Karimun 2024

Iskandar menambahkan sesuai dengan regulasi pengawasan Bawaslu, bahwa setelah nomor urut paslon ditetapkan maka secara melekat akan diawasi.

"Regulasi sudah memastikan ketika mereka ditetapkan hal-hal yang dibuat oleh pasangan calon tentu sudah melekat untuk kami lakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam PKPU dan dari Bawaslu," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved