PENCURIAN DI BINTAN
Buruh Bangunan di Bintan Curi Uang Kotak Infak Masjid, Buang Barang Bukti ke Laut
Warga Bintan Timur mengamankan seorang buruh bangunan pencuri uang dalam kotak infak masjid. Barang bukti pun ia telah buang ke laut.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Timur menangkap seorang buruh bangunan tersangka pencurian uang kotak infak.
Polisi menangkap tersangka pencurian di Bintan berinisial Ho (45) di Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Minggu (22/9).
Uang dalam kotak infak Masjid Al Hidayah di Kampung Tenggel jadi sasarannya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra menerangkan, awalnya imam masuk ke Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan salat subuh.
Namun ia terkejut karena kotak infak di masjid itu sudah raib.
Sesudah menunaikan salat subuh, imam masjid dan warga kampung mencurigai ada seorang pria berinisial Ho itu.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Bintan Beraksi di Pasar Malam Kijang
"Sebab menurut warga, saat bekerja sebagai buruh bangunan SD di kampung itu, tersangka sering berkeliaran tiap malam," ungkapnya, Jumat (27/9/2024).
Warga kemudian menanyakan langsung kepada tersangka saat hendak pulang ke Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur menggunakan pompong.
Namun Ho bersikeras tak mengakui perbuatannya.
"Tapi warga kampung tetap menahan tersangka agar tidak boleh pergi dari Kampung Tenggel. Atas kejadian itu Anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelong melaporkan ke Polsek Bintan Timur," kata dia.
Sementara Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengatakan jika Ho mengakui perbuatannya kepada polisi.
Baca juga: Pencurian Kantor Developer di Batam Terungkap, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta
Selain uang tunai Rp 1.220.400, polisi juga menemukan satu tang dan obeng sebagai barang bukti.
"Ia telah membuang kotak infak itu ke laut," sebut Kapolsek kepada wartawan.
Atas perbuatannya itu, penyidik menetapkan Ho sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
"Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polisi Buru Pelaku Pencurian 13 Tabung Gas LPG 3 Kg di Bintan Kepri |
![]() |
---|
Aksi Pria Pengangguran Curi Kabel Grounding 6 Tower di Lagoi Bintan, Mengaku Buat Biaya Hidup |
![]() |
---|
Pencurian di Bintan Menimpa Warung Dapoer Bu Novi, Maling Beraksi saat Pemilik Tidur Pulas |
![]() |
---|
Tersangka Pencurian di Bintan Kepri Menyesal, Nekat Ambil Uang Buat Beli Rokok |
![]() |
---|
Pencurian di Bintan Sasar Uang Kotak Amal Viral, Polisi Ungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.