PENCURIAN DI BINTAN

Buruh Bangunan di Bintan Curi Uang Kotak Infak Masjid, Buang Barang Bukti ke Laut

Warga Bintan Timur mengamankan seorang buruh bangunan pencuri uang dalam kotak infak masjid. Barang bukti pun ia telah buang ke laut.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PENCURIAN DI BINTAN - Anggota Polsek Bintan Timur menggiring Ho (45), tersangka pencurian uang kotak infak Masjid Al Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Timur menangkap seorang buruh bangunan tersangka pencurian uang kotak infak.

Polisi menangkap tersangka pencurian di Bintan berinisial Ho (45) di Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Minggu (22/9).

Uang dalam kotak infak Masjid Al Hidayah di Kampung Tenggel jadi sasarannya.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra menerangkan, awalnya imam masuk ke Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan salat subuh. 

Namun ia terkejut karena kotak infak di masjid itu sudah raib. 

Sesudah menunaikan salat subuh, imam masjid dan warga kampung mencurigai ada seorang pria berinisial Ho itu. 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Bintan Beraksi di Pasar Malam Kijang

"Sebab menurut warga, saat bekerja sebagai buruh bangunan SD di kampung itu, tersangka sering berkeliaran tiap malam," ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

Warga kemudian menanyakan langsung kepada tersangka saat hendak pulang ke Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur menggunakan pompong. 

Namun Ho bersikeras tak mengakui perbuatannya.

"Tapi warga kampung tetap menahan tersangka agar tidak boleh pergi dari Kampung Tenggel. Atas kejadian itu Anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelong melaporkan ke Polsek Bintan Timur," kata dia.

Sementara Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengatakan jika Ho mengakui perbuatannya kepada polisi.

Baca juga: Pencurian Kantor Developer di Batam Terungkap, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta

Selain uang tunai Rp 1.220.400, polisi juga menemukan satu tang dan obeng sebagai barang bukti.

"Ia telah membuang kotak infak itu ke laut," sebut Kapolsek kepada wartawan.

Atas perbuatannya itu, penyidik menetapkan Ho sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

"Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved